Berkekuatan Rp 1.984 Triliun, Sidang Paripurna DPR-RI Setujui RAPBN-P 2015

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 64.275 Kali

rupiah-750x422Setelah sempat ditunda sekitar 10 jam lamanya, Sidang Paripurna DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketuanya Taufik Kurniawan, Jumat (13/2) malam, secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2015 menjadi Undang-Undang APBN-P 2015 senilai Rp 1.984,1 triliun.

Sebelumnya Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI Ahmadi Supit dalam laporannya membacakan asumsi makro RAPBN-P 2015 yang disahkan itu, antara lain: a) Pertumbuhan ekonomi 5,7 persen; b) Inflasi 5 persen; c) Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan 6,2 persen; d) Nilai tukar rupiah Rp 12.500 per dolar Amerika Serikat; e) Harga minyak Indonesia (ICP) 60 dollar AS per barel; f) Lifting miyak 825 ribu barel per hari; dan g) Lifting gas 1,22 juta barel setara minyak per hari.

Adapun penerimaan negara ditargetkan sebesar Rp 1.761,6 triliun, atau defisit Rp 222,5 triliun atau 1,9 persen dari PDB. Penerimaan negara dari pajak non migas ditargetkan Rp 1.439,7 triliun. ?Dengan tax ratio 13,69 persen.

Semen?tara target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batubara (minerba) ditargetkan Rp 52,2 triliun, PNBP sektor kehutanan Rp 4,7 triliun, PNBP sektor perikanan Rp 578,8 miliar, dan PNBP Kemenhumham Rp 4,26 triliun.

Untuk subsidi energi, yang dialokasikan adalah untuk bahan bakar minyak, elpiji Rp 64,6 triliun dan subsidi listrik Rp 73 triliun. Suntikan modal atau penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN ditetapkan Rp 64,82 triliun.

Perubahan Kebijakan Fiskal

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro yang mewakili pemerintah mengatakan, penetapan APBN-P 2015 sangat penting karena memiliki peran sebagai instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu pemerintahan baru dalam mencapai tujuan pembangunan.

“APBN-P dilandasi pertimbangan atas usulan pemerintah untuk melakukan beberapa perubahan kebijakan fiskal, guna meningkatkan efektifitas APBN sebagai instrumen pendorong pertumbuhan dan percepatan pencapaian tujuan pembangunan,” kata Bambang.

Menkeu menegaskan, kebijakan pemerintah merealokasi belanja kurang produktif kepada program yang lebih produktif dan dukungan kepada BUMN dalam pembangunan infrastruktur serta defisit yang tetap terjaga pada level yang sehat bisa bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(*/ANT/ES)

 

Berita Terbaru