Berlaku Mulai 2017, Presiden Jokowi Tetapkan 1 Juni Sebagai Hari Libur Nasional

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 50.362 Kali
Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno dan Seskab Pramono Anung menandatangani Kepres No. 24 Tahun 2016, di Gedung Merdeka, Bandung, Rabu (1/6) pagi. (Foto: OJI/Humas)

Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno dan Seskab Pramono Anung menandatangani Keppres No. 24 Tahun 2016, di Gedung Merdeka, Bandung, Rabu (1/6) pagi. (Foto: Humas/Oji)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan menjadi Hari Libur Nasional, yang akan berlaku mulai tahun 2017 mendatang.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, yang disampaikan oleh Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, di Gedung Merdeka, Bandung, Selasa (1/6) siang.

“Dengan mengucap syukur kepada Allah dan bismillah, dengan Keputusan Presiden, Tanggal 1 Juni ditetapkan, diliburkan dan diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila,” kata Jokowi disambut tepuk tangan para hadirin.

Setelah menyampaikan keputusan tersebut, Presiden Jokowi kemudian berjalan ke sisi kiri podium untuk menandatangani Keputusan Presiden bahwa 1 Juni adalah hari libur nasional sebagai peringatan Hari Lahir Pancasila. Mendampingi Presiden Jokowi dalam kesempatan ini adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.

Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden ke-11 RI Boediono, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan, Ketua DPR-RI Ade Komarudin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Mensesneg Pratikno, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi. (SM/ES)

Berita Terbaru