Berlaku Mulai 6 Juli, Inilah Adendum SE Satgas COVID-19 tentang Prokes Perjalanan Internasional

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Juli 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 2.779 Kali

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan yang ditandatangani pada tanggal 4 Juli ini mulai berlaku efektif mulai tanggal 6 Juli 2021. [Selengkapanya mengenai SE Satgas Nomor 8/2021 di sini]

Latar belakang diterbitkannya ini adalah telah terjadi peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian baru (Alpha, Beta, Delta, dan Gamma) di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, sehingga perlu respons cepat pemerintah untuk menambahkan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi WNI dari imported case.

“Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional, dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19, termasuk varian Virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, Beta, Delta, dan varian Gamma, serta potensi perkembangan Virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya,” ujar Ganip dalam keterangan persnya, Minggu (04/07/2021) secara virtual.

Adapun ruang lingkup adendum SE ini sama dengan ruang lingkup sebelumnya, yaitu pelaku perjalanan internasional.

Sedangkan untuk ketentuan protokol kesehatan (prokes), terdapat perubahan pada beberapa ketentuan dan penambahan satu ketentuan yang berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional.

Berikut isi Adendum SE Satgas 8/2021 yang mengalami beberapa perubahan dan penambahan ketentuan tersebut:
3. seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

c. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point) Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

2) Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

d. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8×24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf c;

g. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina;

bis. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf g menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8×24 jam, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina;

h. Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf g bis, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan; dan

i. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf g bis, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Pada Adendum SE Satgas 8/2021 juga juga ditambahkan beberapa ketentuan sebagai berikut:

5. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT­-PCR kedua dengan hasil negatif;

b. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

c. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan; dan

d. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Terkait pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, ujar Ganip, tidak ada perubahan dari SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021.

Addendum surat edaran ini berlaku efektif mulai 6 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian. Addendum Surat Edaran ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan dan hasil evaluasi kementerian/lembaga,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar mengatakan Adendum SE Satgas 8/2021 ini diterbitkan untuk menyelaraskan sejumlah aturan baru agar sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang telah berlaku sejak 3 Juli.

“Pengaturan yang terkait dengan protokol kesehatan perjalanan internasional yang disampaikan tadi adalah dalam rangka menyelaraskan dengan peraturan PPKM Darurat,” ujar Wamenlu.

Mahendra menambahkan, pihaknya juga telah menyosialisasikan aturan ini kepada pihak-pihak terkait.

“Rancangan dan keputusan dari Adendum Surat Edaran [Satgas COVID-19] Nomor 8 Tahun 2021 sudah dikomunikasikan dan disosialisasikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri, dan juga perwakilan negara asing serta organisasi internasional yang berada di Indonesia, untuk dapat diantisipasi dan diterapkan sejak tanggal 6 Juli 2021,” ujarnya. (FID/DND/UN)

addendum-surat-edaran-nomor-8-tahun-2021-tentang-protokol-kesehatan-perjalanan-internasional-pada-masa-pandemi-corona-virus-disease-2019.pdf

Berita Terbaru