Berlaku Mulai 8 Maret, Inilah Aturan Satgas COVID-19 Mengenai Perjalanan Luar Negeri Saat Pandemi
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Suharyanto dalam SE.
Latar belakang diterbitkannya SE ini adalah bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri. Adapun salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022.
“Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” ditegaskan dalam SE.
Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
a. Bandar Udara (Bandara) yaitu Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau (Kepri); Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; serta Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.
b. Pelabuhan Laut yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali; Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Bintan, Kepri; serta Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.
c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yaitu PLBN Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur.
2. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
3. Warga Negara Asing (WNA) PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).
4. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:
a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina atau tempat pemantauan kesehatan setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
ii. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina atau tempat pemantauan kesehatan setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) berusia 12-17 tahun;
2) pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
3) pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
iii. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
iv. kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
c. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik ataupun digital) sebagaimana dimaksud pada huruf b dikecualikan kepada:
i. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
ii. WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik serta melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
1) Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan
2) Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
iii. PPLN usia di bawah 18 tahun; dan
vi. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
d. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
e. dalam hal PPLN akan melakukan karantina terpusat dan pemantauan kesehatan dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina atau tempat pemantauan kesehatan dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;
f. pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
i. karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama;
ii. pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga; atau
iii. bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina atau pemantauan kesehatan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
g. kewajiban karantina dan pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi WNI PPLN, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;
ii. bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina atau pemantauan kesehatan di tempat akomodasi karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan
iii. bagi WNA PPLN diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina atau pemantauan kesehatan di tempat akomodasi karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
h. tempat akomodasi karantina atau pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf g.ii. dan huruf g.iii. wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19;
i. dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19; dan
iii.biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.
j. dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina atau pemantauan kesehatan mandiri dan/atau perawatannya di RS, maka pihak sponsor, K/L/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;
k. terhadap PPLN wajib melakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
i. pada hari ke-6 karantina untuk karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau
ii. secara mandiri pada hari ke-3 terhitung setelah kedatangan di wilayah Indonesia, bagi PPLN yang melakukan pemantauan kesehatan dengan durasi 1 x 24 jam.
l. dalam hal tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf k menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama empat belas hari serta menerapkan protokol kesehatan;
m. dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf k menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19; dan
iii. biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.
n. pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf k dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh PPLN;
o. pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf n dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);
p. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi PPLN yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. K/L/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan PPLN menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
r. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf q merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
5. Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui entry point Zainuddin Abdul Madjid mengikuti ketentuan mekanisme sistem bubble sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku.
6. Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui entry point di wilayah Bali, Batam, dan Bintan yaitu Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Pelabuhan Tanjung Benoa, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Bintan mengikuti ketentuan mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku.
7. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina atau pemantauan kesehatan dapat diberikan kepada WNI PPLN dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) setelah menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan di entry point perjalanan luar negeri.
8. WNA PPLN dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan durasi sebagaimana dimaksud pada angka 4.f. berupa pelaksanaan karantina atau pemantauan kesehatan mandiri bersifat individual.
9. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina atau pemantauan kesehatan dengan syarat menerapkan sistem bubble dan/atau protokol kesehatan ketat, dapat diberikan kepada WNA dengan kriteria sebagai berikut:
a. pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
b. pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;
c. pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA;
d. delegasi negara-negara anggota G20; dan
e. PPLN orang terhormat dan PPLN orang terpandang.
10. Permohonan dispensasi berupa pelaksanaan karantina atau pemantauan kesehatan mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 8 dan pengecualian kewajiban karantina atau pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 9 diajukan minimal tujuh hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
11. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina atau pemantauan kesehatan bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 7 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kemenko Marves, serta Kemenkes.
12. Pelaksanaan karantina atau pemantauan kesehatan mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 8 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a .Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu PPLN;
b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;
c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina atau pemantauan kesehatan maupun individu lainnya;
d. Terdapat petugas pengawas karantina atau pemantauan kesehatan yang wajib melaporkan pengawasan karantina atau pemantauan kesehatan secara rutin harian kepada petugas KKP di area wilayahnya; dan
e. Melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tes RT- PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya dengan ketentuan sebagai berikut:
i. pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau
ii. pada hari ke-3 terhitung setelah kedatangan di wilayah Indonesia, bagi PPLN yang melakukan pemantauan kesehatan dengan durasi 1 x 24 jam.
13. Dalam hal pengajuan dispensasi pelaksanaan karantina atau pemantauan kesehatan mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 8, PPLN yang bersangkutan wajib melampirkan bukti pemenuhan syarat karantina atau pemantauan kesehatan mandiri berupa keberadaan kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu PPLN serta dokumen yang mencakup identitas petugas pengawas karantina atau pemantauan kesehatan yang divalidasi oleh Kemenkes c.q. KKP.
14. Protokol kesehatan ketat sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
15. Setiap PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.
16. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
17. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.
18. PPLN dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 4.b. dan 4.d., serta wajib melampirkan:
a. Khusus WNA, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan;
b. Khusus WNA, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan 25 ribu Dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan
c. Bagi WNI/WNA, melampirkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Di dalam SE juga disebutkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian dan evaluasi sebagai berikut:
1. Satgas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;
2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;
3. K/L, TNI, Polri, dan pemda berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. K/L, TNI, Polri dibantu Satgas Penanganan COVID-19 Bandara dan Pelabuhan Laut c.q. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan dan karantina atau pemantauan kesehatan mandiri melalui fasilitas telepon, panggilan video maupun pengecekan di lapangan selama masa pandemi COVID-19 ini; dan
5. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(SATGAS PENANGANAN COVID-19/UN)