Berlaku Mulai Mei 2015, Inilah Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Agustus 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 42.110 Kali

Ktr KemenhanSelain memberikan peningkatan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2015 juga memberikan peningkatan tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Menurut Perpres itu, kepada pegawai (PNS, prajurit TNI dan pegawai lainnya yang diangkat dalam jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu; d. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Polri; e. Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.

Besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan tersebut  tercantum dalam Lampiran Perpres tersebut adalah:

No. KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN
1      18 Rp. 25.978.800,00
2      17 Rp. 20.965.200,00
3      16 Rp. 15.530.400,00
4      15 Rp. 11.503.400,00
5      14 Rp.   8.521.200,00
6      13 Rp.   6.554.400,00
7      12 Rp.   5.042.400,00
8      11 Rp.   3.878.400,00
9      10 Rp.   3.231.600,00
10        9 Rp.   2.694.000,00
11        8 Rp.   2.244.000,00
12        7 Rp.   1.951.200,00
13        6 Rp.   1.696.800,00
14        5 Rp    1.476.000,00
15        4 Rp.   1.341.600,00
16        3 Rp.   1.219.200,00
17        2 Rp.   1.108.800,00

 

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulai Mei 2015, diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan tetap berlaku), diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres tersebut.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan  sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2015 itu.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pertahanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Juli 2015 itu.(Pusdatin/ES)

 

 

 

Berita Terbaru