Berlaku Mulai Mei, Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan TNI Rp 1,108 Juta – Rp 35,071 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Agustus 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 33.750 Kali

Prajurit TNIDengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 yang ditandatanganinya pada 31 Juli 2015 meningkatkan tunjangan kinerja itu.

Menurut Perpres ini, kepada Pegawai (prajurit TNI, PNS, dan pegawai lainnya yang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi TNI) yang mempunyai jabatan di lingkungan TNI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan TNI yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan TNI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan TNI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu; d. Pegawai di lingkungan TNI yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan TNI; e. Pegawai di lingkungan TNI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.

Besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan TNI tersebatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres tersebut adalah:

No. KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN
1      19 Rp. 35.071.200,00
2      18 Rp. 25.978.800,00
3      17 Rp. 20.965.200,00
4      16 Rp. 15.530.400,00
5      15 Rp. 11.503.400,00
6      14 Rp.   8.521.200,00
7      13 Rp.   6.554.400,00
8      12 Rp.   5.042.400,00
9      11 Rp.   3.878.400,00
10      10 Rp.   3.231.600,00
11        9 Rp.   2.694.400,00
12        8 Rp.   2.244.000,00
13        7 Rp.   1.951.200,00
14        6 Rp    1.696.800,00
15        5 Rp.   1.476.000,00
16        4 Rp.   1.341.600,00
17        3 Rp.   1.219.200,00
18        2 Rp.   1.108.800,00
19        1          —

 

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulai Mei 2015, diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan tetap berlaku), diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.

Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatanb dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan TNI, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Panglima TNI sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Bagi Pegawai di lingkungan TNI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 itu.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Juli 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru