Berlaku Mulai Selasa, Pemerintah Beri Diskon Tarif Tol 25-35 Persen

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 7 Juli 2015
Kategori: Nusantara
Dibaca: 23.144 Kali

tabel tol diskonPemerintah mulai hari Selasa (7/7) pukul 00.00 WIB memberikan diskon  tarif seluruh jalan tol sebesar 25%-35%. Diskon ini akan berakhir pada Rabu (22/7) pukul 24.00 mendatang. Potongan harga atau diskon tarif tol ini sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  Nomor KU.09.01-Mn/450.

Terbitnya Surat Edaran Menteri PUPR itu merupakan respon atas permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan saat meresmikan beroperasinya jalan tol Gempol-Pandaan Jawa Timur, Jumat (12/6), agar pengelola jalan tol menurunkan tarif selama musim mudik Lebaran tahun ini.

Apv Corporate Communication PT Jasa Marga Persero, Wasta Gunadi, mengatakan penurunan tarif tol ini bakal berlaku di seluruh ruas jalan tol. Namun, penurunan tarif berbeda dilakukan pada ruas jalan tol dalam Kota Jakarta. “Untuk jalan tol dalam kota penurunan tarif sekitar 25 persen,” katanya.

Gunadi menjelaskan, penurunan tarif sementara ini diperlukan untuk meringankan beban pemudik, membagi kegembiraan bersama, dan menekan biaya distribusi logistik bahan pokok menjelang dan sesudah Lebaran.

“Ketentuan ini berlaku untuk seluruh tol yang dikelola swasta dan BUMN PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Diskon 25% untuk tarif tol yang dikelola swasta dan diskon 35% berlaku untuk tol-tol yang dikelola PT Jasa Marga,” jelas Gunadi.

Dengan adanya diskon lebaran itu, maka tarif tol dalam kota Jakarta untuk kendaraan jenis sedan, jip, pikap/truk kecil dan bus turun dari Rp 8.000 menjadi Rp 6.000; truk dengan dua gandar (sumbu roda) dari Rp 10.000 menjadi Rp 7.500; truk dengan tiga gandar dari Rp 13.000 menjadi Rp 10.000; truk dengan empat gandar dari Rp 14.000 menjadi Rp 12.000; dan truk dengan lima gandar atau lebih dari Rp 19.000 menjadi Rp 14.500. (*/WID/ES)

Nusantara Terbaru