Berlaku Mulai Selasa, Menkominfo Apresiasi Pembatasan Jumlah ‘Forward’ Pesan WhatsApp

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Januari 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 16.821 Kali
Menkominfo Rudiantara bertemu dengan Vice President Public Policy and Communications WhatsApp, Victoria Grand, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (21/1) sore. (Foto: Humas Kemenkominfo)

Menkominfo Rudiantara bertemu dengan Vice President Public Policy and Communications WhatsApp, Victoria Grand, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (21/1) sore. (Foto: Humas Kemenkominfo)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bertemu dengan Vice President Public Policy and Communications WhatsApp, Victoria Grand, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (21/1) sore.

Dalam pertemuan itu, Menkominfo Rudiantara dan Victoria Grand membahas langkah nyata untuk mengurangi penyebaran hoaks atau kabar bohong yang sangat cepat viral melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Humas Kemenkominfo dalam siaran persnya Senin (21/1) malam mengemukakan, upaya pengurangan penyebaran hoaks melalui WhatsApp menjadi perhatian global. World Global Influencer Leader dari empat negara telah melakukan pembahasan dengan pihak WhatsApp untuk mewujudkan langkah pengurangan penyebaran hoaks.

“Dalam pembahasan itu, Indonesia diwakili oleh  Menteri Kominfo Rudiantara,” bunyi siaran pers Kementerian Kominfo.

Pembatasan jumlah forward pesan melalui WhatsApp, lanjut siaran pers itu, telah dibahas sejak kuartal ketiga tahun 2018. Adapun beta test fitur itu telah dilakukan sejak dua bulan terakhir.

“Fitur pembatasan forward pesan melaui WhatsApp akan mulai berlaku efektif pada tanggal 21 Januari 2019 waktu Los Angeles atau tanggal 22 Januari 2019 Pukul 12.00 Waktu Indonesia Bagian Barat,” bunyi siaran pers Kementerian Kominfo.

Pembatasan jumlah forward pesan pada aplikasi Whatsapp itu, menurut Kementerian Kominfo, baru berlaku untuk pengguna OS Android. Untuk IOS sedang dalam proses pengembangan.

“Menteri Kominfo Rudiantara mengapresiasi langkah WhatsApp untuk mengurangi  penyebaran konten negatif di platform pesan instan itu,” pungkas siaran pers Kementerian Kominfo. (ES)

Berita Terbaru