Bertemu Wagub Bali, Stafsus Angkie Bahas Prioritas Vaksinasi Bagi Penyandang Disabiltas 

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Juni 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 734 Kali

Stafsus Presiden Angkie Yudistia berbincang dengan Wagub Bali Cok Ace, di Kantor Wakil Gubernur Provinsi Bali, Denpasar, Bali., Senin (21/06/2021), (Foto: Humas Setkab/Agung)

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Angkie Yudistia melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya ke beberapa kota di Pulau Jawa dan Bali. Hari ini, Senin (21/06/2021), Angkie menyambangi Provinsi Bali dan melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), di Kantor Wakil Gubernur Bali, Kota Denpasar.

Pertemuan tersebut antara lain membahas mengenai prioritas vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas di Bali. “Poin-poin yang kami bicarakan dengan Pak Wagub ada tiga, yang pertama adalah perihal vaksinasi untuk penyandang disabilitas sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan dapat diprioritaskan,” ujar Angkie dalam keterangan persnya selepas pertemuan.

Angkie mengungkapkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan, penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi manapun, tidak terbatas pada alamat domisili KTP.

Topik kedua yang dibahas adalah mengenai isu ekonomi, khususnya pencarian pola yang tepat agar penyandang disabilitas dapat bertahan di saat pandemi ini. Pola tersebut disesuaikan dengan otonomi kebijakan daerah Provinsi Bali.

Terakhir, dibahas mengenai dukungan untuk Komisi Nasional Disabilitas yang akan dibentuk oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Lebih lanjut, Angkie menyampaikan, Presiden Jokowi juga telah mengesahkan tujuh peraturan pemerintah (PP) dan dua peraturan presiden (perpres) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 8 Tahun 2016. Sehubungan dengan itu, imbuhnya, Presiden meminta agar peraturan-peraturan tersebut dapat diimplementasikan sesuai dengan otonomi masing-masing daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh penyandang disabilitas.

“Tindak lanjut ini adalah perihal sinergitas bahwa pemerintah nasional dan pemerintah daerah dapat bersinergi satu sama lain. Sekali lagi itu disesuaikan dengan otonomi daerah masing-masing, kepemimpinan daerah masing-masing” pungkas Angkie.

Sementara itu, Wagub Bali Cok Ace mengapresiasi kedatangan Stafsus Angkie. Cok Ace juga menyampaikan komitmennya untuk memprioritaskan vaksinasi bagi penyandang disabilitas di Bali, seperti halnya vaksinasi untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia).

“Kami berbasis banjar (wilayah administratif setingkat RW), komunitas terkecil yang ada di Bali, jadi tidak ada warga kami yang luput dan tidak bisa divaksin,” ujar Cok Ace.

Sebagai informasi, data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2019 menunjukkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai lebih dari 30 juta jiwa dan sekitar 580 ribu berada di Bali. (SND/AIT/UN)

Berita Terbaru