Biaya Haji 2015 Lebih Murah 502 Dollar, Presiden Jokowi Minta Pelayanan Ditingkatkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (21/5) lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 H/2015 M. Penandatanganan Perpres ini merupakan kabar gembira bagi para calon jamaah haji Indonesia, karena BPIH tahun 2015 mengalami penurunan yang signifikan rata-rata sebesar 502 dollar AS dari 3,219 dollar AS menjadi 2,717 dollar AS.
Presiden Jokowi menjelaskan, penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji itu berkat usaha penghematan yang berhasil dilakukan. “Kita telah melakukan efisiensi untuk rute penerbangan, transportasi darat dan melokasilisir pemondokan jamaah haji di Mekah,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5) sore.
Presiden Jokowi menegaskan, efisiensi ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada jamaah haji. “Justru dengan penurunan ini diharapkan kualitas pelayanan haji terus bisa ditingkatkan,” ujar Presiden.
Presiden berharap, efisiensi yang sudah diinisiasi oleh Kementerian Agama dalam pelayanan publik, penyelenggaraan haji ini seharusnya bisa diikuti oleh Kementerian dan Lembaga yang lain untuk memangkas biaya-biaya yang tidak perlu tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada publik.
“Semoga penurunan biaya ini bisa meringankan beban para calon jamaah haji yang akan menjalankan ibadah,” pungkas Presiden Jokowi.
Besaran Per Embarkasi
Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Senin (25/5) itu disebutkan rincian besarnya BPIH berdasarkan masing-masing terminal keberangkatan atau embarkasi masing-masing.
Setelah Perpres BPIH ini ditandatangani Presiden, maka tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji selanjutnya adalah pelunasan BPIH Reguler yang waktunya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Pembayaran BPIH ini dilakukan dengan mata uang dollar Amerika atau mata uang Rupiah sesuai dengan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
(Humas Setkab/Humas Kemenag/ES)