Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial DAS Citarum Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto Wajib Pajak

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Maret 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 13.778 Kali

NANDANG SUKANDA/"PR" SUNGAI Citarum, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (26/6/2015). Sungai Citarum tersebut nampak dangkal alami penyusutan, airnya pun berwarna hitam karena tercemaran limbah pabrik.*

Terkait dengan masalah pendanaan Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 (tautan: Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum), yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Maret 2018 disebutkan, bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau c. Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20 Perpres Nomor 15 Tahun 2018 itu menjelaskan, sumber pembiayaan lain sebagaimana dimaksud termasuk biaya pembangunan infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kepentingan umum.

“Biaya pembangunan infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto Wajib Pajak,” bunyi Pasal 20 ayat (2) Perpres ini.

Persyaratan, batasan, tata cara pencatatan, penghitungan, dan pelaporan biaya pembangunan infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pendekatan Persuasif

Perpres ini juga mengatur pelaksanaan tugas Satuan Tugas (Satgas) DAS Citarum dalam operasi penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum dilakukan dengan cara: a. sosialisasi dan edukasi dengan memberikan informasi peringatan dampak pencemaran dan kerusakan DAS Citarum kepada masyarakat; b. penanganan limbah dan pemulihan ekosistem; c. mengoordinasikan relokasi masyarakat terdampak di DAS Citarum; d. melakukan koordinasi dalam pemutakhiran data dan informasi yang dibutuhkan sebagai upaya penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum dengan institusi terkait; e. melakukan inovasi dalam penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. pemberdayaan masyarakat; dan g. pencegahan dan penindakan hukum.

Terkait pelaksanaan pencegahan dan penindakan hukum sebagaimana dimaksud, Perpres ini menegaskan, dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan mengedepankan upaya pemulihan atas dampak pencemaran dan kerusakan DAS Citarum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal pelaksanaan pencegahan dan penindakan hukum sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan, penindakan hukum atas pencemaran dan perusakan DAS Citarum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 14 ayat (2) Perpres ini.

Perpres ini juga menyebutkan, masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan, penanggulangan pencemaran dan perusakan, serta pemulihan DAS Citarum.

Masyarakat sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas individu, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, filantropi, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Maret 2018 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru