Biaya Penanganan Covid-19 dalam Revisi Perpres 54 Diidentifikasi Rp677,2 Triliun

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 Juni 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 2.107 Kali

Infografis Dukungan APBN terhadap penanganan Covid-19 menurut Konferensi Pers tanggal 18 Mei 2020. (Sumber: Kemenkeu).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI), menyampaikan bahwa biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang di dalam revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2020 diidentifikasikan sebesar Rp677,2 triliun.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan sektor yang mendapatkan fokus pembiayaan, sebagai berikut:

Pertama, bidang kesehatan sebesar Rp87,55 triliun.

“Termasuk di dalamnya adalah untuk belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, untuk pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan,” jelas Menkeu usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas), Rabu (3/6).

Kedua, untuk perlindungan sosial.

“Menyangkut program PKH, sembako, bansos untuk Jabodetabek, bansos non-Jabodetabek, Kartu Prakerja, diskon listrik yang diperpanjang menjadi 6 bulan, dan logistik untuk sembako, serta BLT Dana Desa itu mencakup Rp203,9 triliun,” terang Menkeu.

Ketiga, dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi, dan mendukung modal kerja bagi UMKM.

Menurut Menkeu, modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai dengan Rp10 miliar serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat yang diberikan untuk UMKM di bawah Rp10 miliar pinjamannya, dengan dukungan di dalam APBN mencakup Rp123,46 triliun.

Keempat, untuk insentif dunia usaha.

Tujuan diberikan insentif itu, menurut Menkeu, agar pelaku usaha mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya mencapai Rp120,61 triliun.

Kelima, untuk bidang pembiayaan dan korporasi.

“Termasuk di dalamnya adalah penyertaan modal negara, penalangan untuk kredit modal kerja darurat untuk non-UMKM Padat Karya, serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya di atas Rp10 miliar hingga Rp1 triliun, itu termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN, dana talangan, sebesar Rp44,57 triliun,” tandas Menkeu.

Itu, lanjut Menkeu, adalah masuk kategori pembiayaan korporasi, baik BUMN, kemudian korporasi padat karya di atas Rp10 miliar hingga Rp1 triliun dan untuk non-Padat Karya.

Keenam, dukungan untuk sektoral maupun kementerian/lembaga serta Pemerintah Daerah yang mencapai Rp97,11 triliun.

“Jadi total penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp677,2 triliun,” ungkap Menkeu SMI. (TGH/EN)

Berita Terbaru