BKN: Sisa Cuti Tahunan PNS Hanya Bisa Diambil Maksimal 6 Hari Kerja

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 Desember 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 862 Kali

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengingatkan sejumlah ketentuan soal cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya yg diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

“setiap tahun PNS berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 (dua belas) hari. Jika hingga akhir tahun ini misalnya, cuti tersebut masih bersisa, maka yang dapat digunakan di tahun depan maksimal 6 (enam) hari kerja, sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 (delapan belas) hari kerja,” kata Haryomo dalam acara Internalisasi Peraturan tentang Disiplin Pegawai dan Pemberian Tunjangan di lingkungan instansi BPIP, d Hotel Santika Depok, Jabar, Senin (16/12).

Ditambahkan Haryono, hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Deputi PMK BKN itu juga mengingatkan, hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat yang Berwenang memberi cuti paling lama 1 tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendadak.

Cuti Besar

Pada kesempatan itu Haryomo juga menjelaskan perihal adanya hak cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan yang dapat diambil PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun secara terus menerus. “Cuti besar ini silakan diambil oleh PNS untuk berbagai kepentingan misalnya untuk menjalani ibadah haji,” ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, dalam Peraturan BKN nomor 24 itu disebutkan, bahwa PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan (tahun yang sama dengan digunakannya cuti besar).  (Humas BKN/ES)

 

Berita Terbaru