BKN Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Seleksi CAT Sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Juli 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 2.266 Kali

Infografis ambang batas nilai sekolah kedinasan tahun 2020. (Sumber: BKN)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa para calon taruna/praja/mahasiswa Sekolah Kedinasan akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan mulai digelar Senin, 13 Juli 2020 di 49 Titik Lokasi (Tilok), meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, Kantor UPT BKN dan Tilok mandiri.

Untuk memastikan penyelenggaraan SKD dapat berjalan lancar di tengah kedaruratan Covid-19, BKN menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE Kepala BKN ini menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), khususnya bagi instansi penyelenggara sekolah kedinasan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan kelancaran, serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi sesuai dengan protokol kesehatan di masa kedaruratan Covid-19.

Terdapat sejumlah poin yang ditekankan dalam SE Kepala BKN ini, mulai dari mekanisme pelaksanaan tes yang perlu disiapkan BKN bersama instansi sekolah kedinasan, sampai dengan alur protokol kesehatan yang wajib dipenuhi oleh tim pelaksana CAT BKN dan panitia seleksi instansi serta peserta untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam SE tersebut di antaranya, Panitia Penyelenggara Seleksi yang ditugaskan di Tilok wajib memastikan diri dalam kondisi sehat; Pembentukan Tim Kesehatan di seluruh Tilok; Pengukuran suhu dan kondisi kesehatan peserta sebelum memasuki ruangan ujian; Penggunaan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu baik bagi panitia dan peserta dan direkomendasikan menggunakan pelindung wajah (faceshield); dan memastikan sarana prasarana di Tilok memenuhi standar protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19. Selain itu peserta juga diminta untuk melakukan karantina diri sebelum mengikuti SKD sesuai jadwal dan menjaga kesehatan agar berada dalam kondisi prima ketika mengikuti ujian.

Peserta juga wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai, membawa alat tulis pribadi dan untuk orangtua atau pengantar dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari terjadinya kerumunan. Pengantar peserta harus berhenti di drop zone yang sudah ditentukan. Dalam hal ini, BKN akan dibantu pihak Kepolisian yang ditugaskan untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi.

Selanjutnya untuk hasil seleksi CAT akan ditayangkan secara live scoring melalui media online streaming dan link akan dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi. Hal ini dilakukan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi seleksi dengan metode CAT BKN dapat tetap berjalan optimal meskipun di tengah keterbatasan kondisi pandemi Covid-19.

Untuk nilai ambang batas kelulusan atau passing grade (PG) SKD Sekolah Kedinasan tahun 2020, Panselnas melalui Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020 telah menetapkan PG pada masing-masing jenis soal SKD, yakni untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126. (Humas BKN/EN)

Unduh SE Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020, pada Tautan:  SE-CAT-COVID19

Berita Terbaru