BNN Gagalkan Peredaran 270.227,8 Gram Sabu

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Oktober 2015
Kategori: Nusantara
Dibaca: 15.700 Kali

bnnBadan Narkotika Nasional (BNN) meringkus dua  orang yang diduga anggota sindikat  internasional (China – malaysia – Indonesia) di sebuah area pergudangan di Kota Medan, Sabtu (17/10). Dari kedua orang tersebut,   J (pria/WNI/kurir) dan L (pria/WNI/pengendali), petugas menyita barang bukti berupa sabu  270.227,8 gram yang diduga berasal dari China.

Penangkapan  berawal dari pengamatan petugas BNN selama lebih dari dua bulan. Bersama aparat Bea Cukai, petugas BNN menggeledah  sebuah pergudangan di daerah Dumai, Riau dan menemukan sabu  270.227,8 gram yang disamarkan di dalam 45 kardus yang berisi 6 tabung filter air.

Dari hasil pengembangan, petugas BNN menangkap pria berinisial J di sebuah pergudangan di kawasan Yos Sudarso KM.11,5 Kel.Titipapan Kec.Medan Deli, Kodya Medan.Selanjutnya, petugas menangkap  seorang tersangka berinisial L di rumahnya di Daerah Dumai, Riau.

J mengaku sudah empat kali  melakukan aksi serupa. Menurut J, ia mengambil sabu seberat 26 kg di sebuah hotel di daerah Padang Bulan, Medan. Kedua, sebanyak 80 kg sabu di sebuah hotel di daerah Medan, dan ketiga, J menerima sabu sebanyak 80 kg di samping sebuah hotel yang juga berada di kawasan Medan. Menurut pengakuan J semua barang haram yang ia terima tersebut masuk melalui Dumai, Riau.

Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Ketiganya kini berada di kantor BNN, Cawang, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Humas BNN/ES)

Nusantara Terbaru