BNN Gagalkan Peredaran 270.227,8 Gram Sabu
Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus dua orang yang diduga anggota sindikat internasional (China malaysia Indonesia) di sebuah area pergudangan di Kota Medan, Sabtu (17/10). Dari kedua orang tersebut, J (pria/WNI/kurir) dan L (pria/WNI/pengendali), petugas menyita barang bukti berupa sabu 270.227,8 gram yang diduga berasal dari China.
Penangkapan berawal dari pengamatan petugas BNN selama lebih dari dua bulan. Bersama aparat Bea Cukai, petugas BNN menggeledah sebuah pergudangan di daerah Dumai, Riau dan menemukan sabu 270.227,8 gram yang disamarkan di dalam 45 kardus yang berisi 6 tabung filter air.
Dari hasil pengembangan, petugas BNN menangkap pria berinisial J di sebuah pergudangan di kawasan Yos Sudarso KM.11,5 Kel.Titipapan Kec.Medan Deli, Kodya Medan.Selanjutnya, petugas menangkap seorang tersangka berinisial L di rumahnya di Daerah Dumai, Riau.
J mengaku sudah empat kali melakukan aksi serupa. Menurut J, ia mengambil sabu seberat 26 kg di sebuah hotel di daerah Padang Bulan, Medan. Kedua, sebanyak 80 kg sabu di sebuah hotel di daerah Medan, dan ketiga, J menerima sabu sebanyak 80 kg di samping sebuah hotel yang juga berada di kawasan Medan. Menurut pengakuan J semua barang haram yang ia terima tersebut masuk melalui Dumai, Riau.
Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Ketiganya kini berada di kantor BNN, Cawang, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Humas BNN/ES)