BNPP: Ada UU No. 43/2008, Pembangunan di Pinggiran Dipacu Lebih Cepat
Pemerintah merubah paradigma dalam menjaga dan mengamankan daerah perbatasan. Jika sebelum ini, pemerintah memandang daerah perbatasan sebagai daerah rawan yang harus dijaga. Maka setelah lahir Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan sesuai Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi), pembangunan di pinggiran dipacu lebih cepat.
Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Perbatasan (BNPP) dalam Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas), di Oasis Amir Hotel, Jakarta, Senin (30/9) pagi.
Perubahan paradigma itu, lanjut Suhajar, juga berpengaruh dalam melaksanakan fungsi Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yang selama ini lebih banyak berfungsi untuk keamanan.
“Tugas PLBN kini ialah membuka keterpencilan dan keterisolasian di batas negara, membangun infrastruktur pelayanan dasar di batas negara, menjamin infrastruktur pelayanan pemerintah terlaksana dengan baik, dan mengkoordinasi kapasitas rakyat di batas negara agar punya daya saing,” ungkap Suhajar.
Karena itu, dalam forum yang mengangkat tema “Menjaga Rumah Merah Putih di Batas Negeri” itu, Plt. Sekretris BNPP berharap pejabat Humas dari Kementerian dan Lembaga (K/L) dapat membantu BNPP. “Kelemahanya ada di publikasi, makanya saya mendorong Humas BNPP, bagaimana memberitakan ini dengan segera agar tidak lambat sampai ke masyarakat,” tambah Suhajar.
Forum Bakohumas BNPP ini dihadiri oleh Ketua Bakohumas sekaligus Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Widodo Muktiyo, Kepala Biro Keuangan, Umum dan Humas BNPP Indra Purnama, serta 150 pejabat Humas dari berbagai Kementerian/Lembaga dan pejabat negara yang wilayahnya berada di batas negara.
Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan talkshow dengan pembicara Plt. Sekretaris BNPP Suhajar Diantoro, Manajer Department Penelitian Litbang Kompas M Toto Suryaningtyas, Redaktur Tapal Batas Detik.com Danu Damarjati, dan Astrid Wibisono dari Kompas TV sebagai moderator.
(AIT/HEN/ES)