BP Tapera Himpun Dana Pekerja Bertahap Miliki Rumah Pertama Secara Gotong-Royong
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) supaya bisa mengakses kredit kepemilikan rumah (KPR).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan bahwa pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei 2020 lalu.
“Keluarnya PP ini adalah berkah setelah proses yang cukup panjang dan berliku, mengingat UU yang mengamanatkan dibentuknya badan yg mengurus perumahan rakyat sudah ada sejak 2011, dan UU tentang Tapera sendiri telah terbit pada tahun 2016,” terang Heri.
Menurut Heri, PP Nomor 25 Tahun 2020 diperlukan sebagai payung hukum dalam mempersiapkan operasional Tapera. “PP ini diperlukan oleh BP Tapera untuk melaksanakan operasionalnya. Tanpa PP ini, misalnya, pengalihan dari Taperum-PNS ke Tapera tidak dapat dilaksanakan. Dengan terbitnya PP, BP Tapera memiliki waktu antara 6 sampai 7 bulan ke depan untuk mempersiapkan semua,” tambahnya.
Dengan adanya aturan tersebut, tugas menghimpun dana akan diserahkan bertahap selama 7 tahun kepada Tapera untuk segera dilakukan pengadaan perumahan rakyat dengan mengumpulkan tabungan wajib berprinsip gotong royong dari segmen pekerja.
Hal ini karena, menurut Heri, pendanaannya tidak bisa hanya mengandalkan dari APBN yang terbatas.
“APBN itu terbatas, tetapi Tapera adalah gotong royong, bentuknya tabungan wajib. Yang dimaksud dengan gotong royong artinya, yang bisa memanfaatkan adalah masyarakat tertentu, tidak semua peserta,” jelasnya pada konferensi pers virtual “Manfaat Tapera untuk Pekerja” pada Jumat, (5/6) di Jakarta.
Komisioner Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan bahwa Tapera disiapkan untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
“BP Tapera, kami diamanatkan Undang-Undang untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau, khususnya mewujudkan mimpi rumah pertama,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pengadaan rumah juga termasuk jaminan sosial.
Selain itu, Tapera akan menargetkan layanan di luar segmen ASN eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sekitar 13 juta peserta di tahun 2024.
Ari Eko, Deputi Bidang Pengarahan BP Tapera melanjutkan, dana Tapera akan dikumpulkan dari pekerja yang wajib dipotong gajinya, meliputi ASN, Anggota TNI/Polri, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, pekerja swasta atau iuran peserta mandiri Tapera yang mendapat upah minimum regional (UMR).
Sebagai informasi dari Kementerian PUPR, KPR bersubsidi FLPP tersebar di 34 provinsi. Untuk menyampaikan ke masyarakat, saat ini, terdapat 13.000 pengembang yang tergabung dalam 19 Asosiasi Pengembang.
KPR subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sejak 2010 dijalankan oleh 41 bank yang terdiri dari 5 bank Himbara, 2 bank nasional syariah, 3 bank swasta nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah. (Kemenkeu/EN)