BPK: Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Dapat Opini WDP

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Juni 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 27.949 Kali
Ketua BPK Harry Azhar Azis menyerahkan LKPP 2014 kepada Presiden Jokowi, di Istana Bogor, Jabar, Jumat (5/6)

Ketua BPK Harry Azhar Azis menyerahkan LKPP 2014 kepada Presiden Jokowi, di Istana Bogor, Jabar, Jumat (5/6)

Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2014 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/6) siang.

Menurut Ketua BPK Harry Azhar Azis, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) katas LKPP 2014 itu. “Opini tersebut sama dengan opini yang diberikan BPK atas LKPP tahun 2013,” kata Harry Azhar kepada wartawan, di Istana Bogor, seusai diterima Presiden Jokowi, Jumat (5/6) siang.

BPK menilai, selama tahun 2014 pemerintah telah memperbaiki permasalahan yg mempengaruhi kewajaran laporan keuangan tahun 2013. Namun tindak lanjut pemerintah belum sepenuhnya efektif untuk menyelesaikan permasahan, yaitu terkait suspen serta selisih catatan dan fiskal  SAL (saldo anggaran lebih), sehingga apermasalahan tersebut masih terjadi pada pemeriksaan LKPP tahun 2014.

Herry Azhar menyebutkan, ada 4 (empat) permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan LKPP thun 2014, yaitu:  1. Pencatatan mutasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)  senilai Rp 2,78 triliun yang tidak dapat dijelaskan. Hal ini karena data tidak didukung oleh sistem pengendalian yang memadai, untuk menjaga keakuratan dan kelengkapan transaksi.

2. Permasalahan utang kepada pihak ketiga di tiga Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp 1,12 triliun, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) sebesar Rp 59,12 miliar, dan? Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Rp 23,33 miliar yang tidak dapat ditelusuri, dan tidak didukung dokumen yang memadai.

3. Permasalahan pada transaksi dan atau saldo yang membentuk SAL senilai 5,14 triliun sehingga penyajian catatan  dan fisik SAL tersebut tdk akurat.

4. Pemerintah belum memiliki mekanisme pengelolaan dan pelampiran tuntutan hukum.

Ketua BPK Harry Azhar Azis menegaskan, empat permasalahan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, agar ke depan tidak menjadi temuan berulang.

Mendampingi Presiden Jokowi saat menerima pimpinan BPK itu adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla,  Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi, Menteri Pertahanan Ryarmirzad Ryacudu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, Menkominfo Rudiantara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F. Moloek, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, dan pejabat lainnya.  Sementara Ketua BPK dan para pimpinan BPK lainnya. (Humas Setkab/ES)

 

 

 

Berita Terbaru