Bubarkan Satlak Prima, Inilah Perpres No. 95/2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 Oktober 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 20.945 Kali

PelatnasDengan pertimbangan, bahwa sebagai tuan rumah penyelenggara Asian Games XVIII Tahun  2018 dan Asian Para Games Tahun 2018 merupakan momentum kebangkitan olahraga nasional di tingkat internasional, sementara pencapaian pelatihan atlet nasional belum dapat memenuhi harapan pencapaian prestasi olahraga nasional di tingkat internasional, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 19 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (tautan: Perpres Nomor 95 Tahun 2017).

Menurut Perpres ini, perumusan dan penetapan kebijakan dalam Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan) setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Dalam Perpres ini disebutkan, untuk memenuhi kebutuhan calon Atlet Berprestasi dilakukan pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi. Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi sebagaimana dimaksud ditujukan kepada Olahragawan potensial yang memiliki prospek mencapai prestasi puncak melalui pembinaan berjenjang, yang didasarkan pada prinsip pembinaan Olahragawan jangka panjang.

“Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC ((National Paralgmpic Committee of Indonesia). KONI membantu Menteri dalam melakukan pengawasan dan pendampingan dalam pelaksanaan pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi yang dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres ini.

Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: a. satuan pendidikan jalur formal; b. sekolah khusus olahragawan; c. klub olahraga; dan d. kompetisi olahraga.

“Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi dilakukan dengan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.

Adapun Seleksi calon Atlet Berprestasi dan calon pelatih Atlet Berprestasi, menurut Perpres ini, dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC, yang dilakukan secara terbuka, objektif, jujur, adil, dan tidak diskriminatif.

Ketentuan mengenai tata cara seleksi dan penetapan calon Atlet Berprestasi serta calon pelatih Atlet Berprestasi, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Induk Organisasi Cabang Olahraga atau Peraturan NPC.

Ditegaskan dalam Pepres ini, Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi. Pemberhentian sebagaimana dimaksud diusulkan dan ditetapkan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.

Penghasilan dan Anggaran

Menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan pelatihan performa tinggi, Menteri: a. memberikan penghasilan dan fasilitas bagi para Atlet Berprestasi selama mengikuti pelatihan performa tinggi; b. menyediakan anggaran; c. menyalurkan anggaran kepada Atlet Berprestasi, pelatih Atlet Berprestasi, tim pendukung, dan sistem administrasi dan manajemen organisasi olahraga; dan d. melakukan bimbingan teknis administrasi keuangan kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.

“Penyaluran anggaran sebagaiamana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan: a. cabang olahraga unggulan yang digemari masyarakat; dan b. cabang olahraga unggulan sesuai target capaian prestasi,” bunyi Pasal 16 ayat (2) Perpres ini.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, pembinaan kehidupan sosial Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi meliputi: a. pemberian penghasilan dan fasilitas; dan/atau b. pemberian penghargaan olahraga.

Pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud diberikan kepada Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi selama mengikuti kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pdiatur dengan Peraturan Menteri.

Adapun pemberian penghargaan olahraga, menurut Perpres ini, diberikan kepada Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi. Pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional, menurut Perpres ini, dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. bagian Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kementerian/lembaga terkait; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Terkait hal ini, Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC mengajukan kebutuhan pembiayaan dalam rangka kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional ditujukan kepada Menteri. Selanjutnya,  Menteri menyalurkan pembiayaan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.

Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Induk Organisasi Cabang Olahraga dapat menerima dana sponsor atau dana dari pihak lain. Penggunaan dana sponsor atau dana dari pihak lain sebagaimana dimaksud dapat digunakan untuk meningkatkan pembinaan Induk Organisasi Cabang Olahraga, Atlet Berprestasi dan/atau pelatih Atlet Berprestasi.

Menurut Pepres ini, pengawasan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Menteri. Sedangkan pengawasan terhadap penggunaan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

“Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC melaporkan pelaksanaan dan penggunaan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional kepada Menteri. Menteri melaporkan pelaksanaan dan penggunaan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional kepada Presiden,” bunyi Pasal 24 ayat (1,2) Perpres ini.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Program Indonesia Emas dilikuidasi dan Dewan Nasional Program Indonesia Emas dan Satuan Pelaksanaan Program Indonesia Emas (Satlak Prima) wajib menyelesaikan pertanggungjawaban kepada Menteri.

“Seluruh hak dan kewajiban dalam pelaksanaan Program Indonesia Emas beralih menjadi hak dan kewaj iban Menteri,” bunyi Pasal 26 ayat (2) Perpres ini.

Selanjutnya, kegiatan pengembangan bakat caion atlet andalan nasional, seleksi calon dan penetapan atlet andalan nasional, seieksi calon dan penetapan pelatih atlet andalan nasional, penerapan pelatihan performa tinggi, pembinaan pola hidup atlet andalan nasional dalam Program Indonesia Emas, menurut Perpres ini, dialihkan kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 itu. (Pusdatin/ES)

 

 

 

Berita Terbaru