Buka Gerai Perizinan di Daerah, Kapal Perikanan Hasil Pengukuran Ulang Ditertibkan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 April 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 31.799 Kali

6ab6d1a9-cd6c-47a9-9981-e3d4ef29ddaa-696x392Guna mendukung Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) sektor kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) melakukan penatalaksanaan perizinan usaha perikanan dan pendataan kapal perikanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam bentuk pelayanan terpadu melalui gerai perizinan usaha penangkapan ikan yang dibuka di beberapa daerah.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Narmoko Prasmadji menjelaskan, pelaksanaan gerai pelayanan perizinan ini direncanakan akan dilakukan di 31 lokasi, baik UPT pusat maupun daerah, serta pelabuhan umum apabila di lokasi tersebut tidak ada pelabuhan perikanan.

Untuk pertama kalinya, gerai perizinan dilaksanakan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari untuk memfasilitasi para pemilik kapal. Pelayanan ini telah dibuka mulai tanggal 19 April hingga 22 April 2016.

“Gerai ini dioperasionalkan untuk menertibkan dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Buku Kapal Perikanan (BKP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal penangkap ikan yang merupakan hasil pengukuran ulang,” kata Narmoko seraya meneyebutkan,  hal tersebut sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya penataan dokumen dan database kapal perikanan, serta upaya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan.

Narmoko menjelaskan, kegiatan gerai perizinan usaha penangkapan ini merupakan bentuk solusi KKP terhadap semua permasalahan yang terkait dengan perizinan penangkapan ikan.

“Ada temuan kapal yang di-markdown yang tidak sesuai dengan dokumen kapal, menyebabkan kapal tidak dapat berlayar, ini akan kami fasilitasi dengan gerai perizinan di daerah,” kata Narmokop usai menyerahkan SIUP kepada nelayan di PPS Kendari-Sulawesi Tenggara, Jum’at (22/4).

Narmoko juga menambahkan, verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan dilakukan bukan dalam rangka penegakan hukum saja tetapi sebagai upaya memberi kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang.

Pihaknya juga akan melakukan penyederhanaan proses perizinan kapal hasil verifikasi/pengukuran ulang kapal, dan penyeragaman masa berlaku dokumen kapal.

Gerai perizinan ini akan memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal,  pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang. “Semuanya diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal bisa tetap operasional,” kata Narmoko.

Menurut Narmoko, kegiatan yang akan dilaksanakan di gerai perizinan yakni proses pengukuran ulang kapal, proses penerbitan dokumen kapal hasil ukur ulang, dan proses perizinan kapal hasil ukur ulang. Semuanya diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal bisa tetap operasional.

Hingga saat ini, lanjut Narmoko, DJPT telah melaksanakan temu teknis gerai perizinan usaha penangkapan ikan dalam rangka penerbitan SIUP dan SIPI kapal penangkap ikan hasil pengukuran ulang dan peningkatan kemampuan petugas cek fisik kapal perikanan di tiga wilayah. Wilayah Indonesia Barat di Batam, wilayah Indonesia Tengah di Bali, dan wilayah Indonesia Timur di Makassar.

Temu teknis ini menggandeng seluruh UPT DJPT, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, KPK, Polair, Kemenhub, Komando Armada Barat dan Komando Armada Timur – TNI Angkatan Laut, Satgas IUU Fishing 115, syahbandar perikanan, staf khusus Menteri dan para profesional KKP.

Temu teknis ini bertujuan untuk mencari solusi terhadap semua permasalahan yang terkait dengan pengukuran ulang kapal penangkap ikan, agar kapal penangkap ikan yang telah diverifikasi/pengukuran ulang bisa tetap beroperasi. Selain itu juga untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar lembaga. (Biro Kerjasama dan Humas KKP/ES)

Berita Terbaru