Buka Kembali Pendaftaran 1-3 Agustus, KPU: Jika Masih Calon Tunggal Pilkada Diundur 2017
Terhitung mulai Sabtu (1/8) hingga Senin (3/8) mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) di 13 daerah akan membuka kembali pendaftaran bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan serentak dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
Komisioner KPU Hadar N. Gumay mengemukakan, daerah tersebut terdiri dari 12 daerah dengan 1 pasangan calon yang mendaftar dan 1 daerah yang tidak ada satupun pasangan calon mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Daerah yang akan membuka pendaftaran ulang tersebut yaitu Kabupaten Asahan, Kota Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pegununungan Arfak, dan Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur, kata Hadar kepada wartawan, di Media Centre KPU RI, Jakarta, Kamis (30/7) malam.
Selain ke-13 daerah itu, Hadar N. Gumay menjelaskan, ada 83 daerah atau 30,85% dari seluruh daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun ini yang hanya memiliki 2 (dua) pasangan calon. Ia menilai, daerah dengan 2 (dua) pasangan calon ini juga termasuk rentan, karena bisa saja nanti setelah dilakukan pengecekan dokumen menjadi hanya 1 pasangan calonnya.
Untuk itu kami berharap bagi pasangan calon yang sudah terdaftar, terutama yang hanya 2 pasangan calon, apabila begitu kami kabarkan ada data yang harus diperbaiki, mohon direspon dengan baik, sehingga perbaikan dokumen itu tidak ada masalah, dan pasangan calon tersebut bisa segera ditetapkan sebagai peserta pilkada di daerah tersebut, pesan Hadar.
Khusus bagi pasangan calon perseorangan, tambah Hadar, apabila sudah diverifikasi di awal, bukan berarti sudah bersih dokumennya, tetapi bisa juga akan mengikuti perbaikan di masa perbaikan seperti yang melalui dukungan parpol atau gabungan parpol.
Ia menjelaskan, verifikasi pertama bagi calon perseorangan adalah mengecek dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran, verifikasi kedua adalah mengecek dokumen hasil perbaikan.
Bedanya, kalau verifikasi pertama itu syarat dukungan didatangi ke rumah-rumah, kalau verifikasi kedua itu dilakukan secara kolektif, karena masalah waktu pengecekan yang sangat pendek, ujar Hadar.
Menurut Komisioner KPU itu, bahwa banyak dokumen yang tidak bisa dikumpulkan pada awal pendaftaran, karena banyak dokumen yang masih bergantung pada pihak lain, seperti Kepolisian, Pengadilan, dan Rumah Sakit.
Namun demikian, Hadar mengingatkan, dokumen-dokumen yang harus diperbaiki tersebut harus tuntas pada masa perbaikan yaitu 4-7 Agustus 2015. Apabila belum selesai hingga tanggal tersebut, menurut Hadar, akan menjadi tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, KPU berharap pasangan calon bisa memberikan perhatian khusus mengenai hal ini.
Ditunda 2017
Sementara itu Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan, jika setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran pada tanggal 1-3 Agustus, Pilkada di suatu daerah masih diikuti oleh 1 (satu) pasangan calon atau calon tunggal, maka Pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga 2017.
“Pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal akan ditunda sampai tahun 2017, jika tidak ada perubahan pada jadwal pendaftaran perpanjangan yaitu pada 1-3 Agustus 2015. Tidak ada pilihan lain,” ujar Husni.
Husni melanjutkan, dari segi pendanaan pilkada, hal tersebut tidak merugikan karena anggaran pilkada berasal dari daerah masing-masing. “Jadi kalau ada kelebihan dana akan dikembalikan ke daerah,” katanya. (Humas KPU/ANT/ES)