Buka Uji Kompetensi, Deputi DKK Sampaikan Upaya Peningkatan Tunjangan Jabatan PFP

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Februari 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 17.602 Kali
Deputi Seskab bidang DKK Yuli Harsono memberikan sambutan pada Pembukaan Uji Kompetensi PFP, di Bogor, Jabar, Senin (18/2) sore. (Foto: Deny S/Humas)

Deputi Seskab bidang DKK Yuli Harsono memberikan sambutan pada Pembukaan Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Penerjemah, di Bogor, Jabar, Senin (18/2) sore. (Foto: Deny S/Humas)

Deputi Sekretariat Kabinet bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Yuli Harsono membuka Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) yang diikuti oleh 20 peserta, di Bogor, Jawa Barat, Senin (18/2) sore.

Pelaksanaan Uji Kompetensi PFP pada tahun ini berbeda dengan Uji Kompetensi tahun 2018 yang lalu. Kegiatan Uji Kompetensi yang dilaksanakan untuk memenuhi syarat kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi ini akan berlangsung selama satu minggu.

Kegiatan diawali dengan penyampaian materi dan latihan dari para akademisi dan praktisi yang mumpuni di bidang penerjemahan, yaitu di bidang Kemahiran Bahasa Inggris/TOEFL, Kemahiran Bahasa Indonesia/UKBI, Kemahiran Penerjemahan Lisan, dan Kemahiran Penerjemahan Tulis.

Deputi Seskab Bidang DKK Yuli Harsono dalam sambutannya mengatakan, PFP adalah profesi yang memang harus diuji untuk naik ke tingkat berikutnya.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS, yang menyebutkan untuk naik ke setiap jenjang harus memenuhi syarat kualifikasi profesional yang terdiri dari Ahli pertama (tingkat dasar), Ahli Muda (tingkat lanjutan), Ahli Madya (tingkat tinggi), dan Ahli Utama (tingkat tertinggi).

“Oleh karena itu, sekarang Uji Kompetensi ini diikuti oleh PFP dalam rangka memenuhi itu,” ujar Yuli.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP), sebagaimana telah diubah dengan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, lanjut Yuli, telah mengamanatkan Sekretariat Kabinet sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah untuk menjalankan beberapa kewajiban, di antaranya yaitu melakukan Uji Kompetensi terhadap Penerjemah sebagai syarat untuk kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.

Karena itu Deputi DKK berharap dalam satu minggu para peserta Uji Kompetensi bersunggguh-sungguh untuk mengikuti pembekalan dan pemberian materi dari para narasumber.

“Saya pikir, itu salah satu kunci agar para PFP dapat lulus Uji Kompetensi dengan hasil yang memuaskan,” ujarnya.

Yuli Harsono mengapresiasi para narasumber yang telah berkenan meluangkan waktu dalam kegiatan Uji Kompetensi ini, yaitu dari Kementerian Luar Negeri, Universitas Nasional, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Lembaga Bahasa Internasional Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia.

Tunjangan Jabatan

Sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah, Yuli Harsono menegaskan, Sekretariat Kabinet tetap berkomitmen untuk melakukan berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan kompetensi para PFP, di antaranya adalah penyelenggaraan Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama Angkatan VIII yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Maret.

Selanjutnya, direncanakan pula Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan dan Penerjemahan Lisan, Bimbingan Teknis, dan Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah.

Dalam kesempatan itu, Deputi Dukungan Kerja Kabinet Yuli Harsono juga menyampaikan, bahwa pihaknya sedang mengejar besaran tunjangan jabatan penerjemah.

“Kami tahu ada beberapa tugas kami yang harus dilakukan di antaranya peningkatan tunjangan bagi JFP. Untuk kenaikan tunjangan, kami mohon doa restunya saja karena ini sudah dimulai namun prosesnya memang panjang,” ujar Yuli.

Sebelumnya Asisten Deputi bidang Naskah dan Terjemahan (Asdep Naster) Eko Harnowo dalam laporannya mengatakan, kegiatan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah ini diikuti oleh 20 Pejabat Fungsional Penerjemah yang berasal dari instansi pusat dan daerah, yaitu: Kementerian Pariwisata, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, Mahkamah Agung, Balai Bahasa Jawa Tengah, Balai Bahasa Jawa Timur, Kantor Bahasa Jambi, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Kegiatan Uji Kompetensi ini akan terdiri dari 16 (enam belas) sesi yang disampaikan mulai Senin (18/2) malam ini hingga Sabtu (23/2) pagi.

Materi dan latihan Uji Kompetensi ini akan diberikan oleh akademisi dan praktisi yang sudah berpengalaman di bidang penerjemahan dari Kementerian Luar Negeri, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Universitas Nasional, dan Lembaga Bahasa Internasional Universitas Indonesia.

Tampak hadir dalam pembukaan tersebut antara lain Asisten Deputi Bidang Humas dan Protokol Said Muhidin, Asisten Deputi Bidang Penyelenggaraan Persidangan Sjahriati Rochmah, dan Asisten Deputi Bidang Pelaporan Persidangan Heru Priyantono, serta para narasumber dari Universitas Nasional, Faldy Rasyidie dan Evert Hariyanto Halim. (SLN/DNS/ES)

Berita Terbaru