Bukan Hari Libur, Presiden Jokowi Tetapkan 22 Oktober Sebagai Hari Santri Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari Kamis ini, 15 Oktober 2015.
Secara khusus saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan bahwa Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan Hari Santri yaitu pada tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri, dan Hari Santri bukan merupakan hari libur. Sehingga sekali lagi kami sampaikan dengan keputusan maka tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri dan hari santri bukan merupakan hari libur, kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam keterangan pers seusai rapat terbatas yang membahas masalah pariwisata, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10) sore.
Sebelumnya Pramono Anung menyampaikan, bahwa rapat terbatas masalah pariwisata yang dipimpin oleh Presiden Jokowi dan dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla serta sejumlah menteri Kabinet Kerja berupaya meningkatkan kunjungan wisatawan, dari 10 jutaan saat ini menjadi 20 jutaan pada 2019 mendatang.
Dengan peningkatan kunjungan wisatawan ini, lanjut Seskab, maka devisa diharapkan bisa naik secara signifikan. Karena itu, maka pemerintah akan menggenjot perbaikan infrastruktur, dan sebagainya.
(SLN/RAH/ES)