Bukan Hari Libur, Presiden Jokowi Tetapkan 7 November Sebagai Hari Wayang Nasional
Dengan pertimbangan bahwa wayang telah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia, dan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap wayang Indonesia, pemerintah memandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Wayang Nasional.
Atas pertimbangan tersebut, pada 17 Desember 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Hari Wayang Nasional.
Menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional, bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.
Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Wayang Nasional bukan hari libur.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, bunyi diktum KETIGA Keppres Nomor 30 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggl 17 Desember 2018. (Pusdatin/ES)