Bukan Kartu Tanda Penduduk, Pemegang Surat Keterangan Domisili Tidak Punya Hak Pilih

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 November 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 26.748 Kali

e-ktp-batamDirektur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, surat keterangan domisili bukan kartu identitas diri. Karena itu pemegang kartu ini tidak otomatis mempunyai hak pilih.

“Pemegang surat keterangan domisili harus mengurus surat pindah terlebih dahulu, agar dapat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Baru kemudian dibenarkan menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak di 269 daerah pada 9 Desember mendatang,” kata Zudan pada Lokakarya Pers Wartawan Kelompok Kerja Kemendagri, di Jakarta, kemarin.

Diakui Zudan, jika masalah tersebut menjadi salah satu potensi konflik dalam Pilkada serentak, sebab satu suara sangat menentukan perolehan hasil Pilkada. Untuk itu, Zudan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar memerhatikan hal-hal terkait kelengkapan administrasi penduduk dalam menyusun daftar pemilih tetap (DPT). Agar pilkada tidak dicederai dengan ulah oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Menurut Zudan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan DP4 (daftar penduduk pemilih potensial pemilu) untuk 269 daerah, sekitar 102 juta jiwa. Ia menyebutkan, data ini bisa menjadi dasar KPU dalam menetapkan DPT yang berkisar 100 juta jiwa.

“Ada selisih dua juta jiwa. Kemungkinan dikarenakan ada masalah tapal batas antar daerah, pindah domisili, meninggal dunia, dan lain-lain,” jelas Zudan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri itu mengaku adanya aduan dari Kepala Dukcapil di daerah, karena tiba-tiba sekitar 1.500 orang di suatu daerah minta dibuatkan surat keterangan domisili. Karena itu, Zudan menegaskan, bahwa surat keterangan domisili tidak otomatis orang mempunyai hak pilih.

Tak Berlaku

Menyinggung mengenai keluhan masyarakat dalam proses penerbitan KTP elektronik, yang memakan waktu lama, dan warga juga kerap memperoleh kartu manual dari kertas, Zudan mengatakan, banyak petugas di tingkat kecamata dan kelurahan tidak paham masalah KTP El ini.

Namun demikian, Dirjen Dukcapil tak membenarkan prosedur pemberian KTP manual, karena KTP manual sudah tak berlaku lagi di tahun ini.

“Solusinya datang saja ke Dinas Dukcapil. Sebab yang berhak menerbitkan KTP El hanya kepala dinas di kabupaten/kota,” kata Zudan.

Bila petugas di tingkat kelurahan/kecamatan memberikan KTP dalam bentuk kertas, lanjut Zudan, itu berarti mereka tak mengajukannya ke dinas. Sebab, kecamatan dan kelurahan tak berwenang menerbitkan KTP. Ia sarankan masyarakat langsung datangi dinas.

Menurut Zudan, hal tersebut biasanya terjadi pada masayarakat yang baru pindah dari satu daerah ke daerah lain. Lalu mendatangi kecamatan untuk mengurus KTP dengan alamat baru. Zudan menduga, kelalaian petugas di sana adalah memberikan KTP manual kepada mereka.

Padahal umumnya masyarakat telah merekam KTP El, harusnya petugas hanya tinggal merubah elemen alamat saja. Lalu mencetak kartu dengan identitas baru. Untuk itu, Zudan mengimbau, bila ada masalah dengan kecamatan, masyarakat langsung datangi dinas.

“Kalau KTP El lama belum keluar, sebut saja nama, NIK, kelurahan/kecamatan, kabupaten/kota mana, saya akan lacak,” ujar Zudan. (Humas Kemendagri/ES)

Berita Terbaru