Bulan Ini, 5 Terpidana Mati Narkoba Akan Diekskusi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Desember 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 25.913 Kali

NarkobPemerintah akan segera mengeksekusi 5 (lima) dari 64 orang terpidana mati kasus narkoba yang sudah ditolak grasinya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edy Purdjianto usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Kamis (4/12), mengatakan  eksekusi dijadwalkan akan dilakukan Desember ini.

“Presiden memerintahkan kepada aparat untuk melaksanakan proses hukum secara benar. Hal-hal yang sudah in kracht atau berketetapan hukum tetap harus dilaksanakan,” jelas Tedjo.

Menurut Menko Polhukam, Presiden ingin memenuhi janjinya bahwa pemerintah akan tegas dalam menerapkan hukum.

Mengenai jumlah terpidana mati, menurut Tedjo, ada 64 terpidana baik WNI maupun WNA. “Yang sudah jelas ditolak grasinya dan in kracht memiliki  berkekuatan hukum tetap lima orang. Eksekusinya kami menunggu surat dari Kejaksaan Agung dan tanda tangan presiden,” katanya.

Kelima terpidana tersebut sebagian besar terlibat kasus narkoba dan ada yang merupakan warga negara asing (WNA).

“Nanti dari Jaksa Agung yang akan menjelaskan. Kami akan mengeksekusi setelah menunggu surat dari Jaksa Agung yang ditandatangani oleh Presiden,” kata Tedjo. (WID/Humas Setkab/ES)

Berita Terbaru