BUMN Bahas Strategi Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca untuk Pengendalian Perubahan Iklim
Beberapa perwakilan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di Jakarta, Rabu (23/3) kemarin, berkumpul di Kantor Utusan Khusus Presiden untuk Pengendalian Perubahan Iklim (UKP-PPI) untuk membahas strategi peningkatkan aksi perubahan iklim dengan menekan emisi karbon yang dihasilkan dari kegiatan operasi badan usaha.
Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada perundingan internasional UNFCCC terkait perubahan iklim atau lebih dikenal Conference of Parties ke-21 (COP21) di Paris bulan Desember tahun lalu. Presiden Joko Widodo pada saat itu menyampaikan pernyataaan nasional di hadapan 196 Negara Pihak untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030 dari emisi business as usual (BAU), dan hingga 41% jika ada bantuan dan kerjasama internasional.
Rachmat Witoelar, Utusan Khusus Presiden untuk Pengendalian Perubahan Iklim yang hadir pada diskusi tersebut menyatakan, peran non-state actors pada upaya pengendalian perubahan iklim sangat penting karena emisi terbesar berasal dari mereka.
Banyak yang bisa dilakukan oleh non-state actors, terutama sektor bisnis untuk mengurangi emisi. Di Indonesia, sektor bisnis yang menggunakan sumberdaya dan pendanaan di luar APBN untuk melakukan aksi perubahan iklim akan sangat membantu pemerintah Indonesia mencapai target penurunan emisi, kata Rachmat.
Sektor bisnis Indonesia, termasuk BUMN, lanjut Rachmat, selama ini memiliki peranan penting dalam pelaksanaan aksi dan juga dalam investasi bagi aksi mitigasi (pengurangan emisi GRK), baik secara langsung melalui investasi bisnis rendah emisi ataupun melalui penyaluran dana. Di sisi lain, dukungan pihak BUMN dalam aksi penurunan emisi dapat dilakukan melalui penyaluran pendanaan, yakni melalui Program Bina Lingkungan.
Ia menyebutkan, pada tahun 2015, Menteri BUMN telah mengeluarkan Per-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN yang didanai dari penyisihan laba bersih setelah pajak. Dalam Peraturan Menteri tersebut salah satu bentuk PKBL adalah mengenai bantuan pelestarian alam.
Beberapa BUMN yang hadir pada diskusi tersebut yaitu dari PT Telkom, PT Semen Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, PT PLN, PT Pupuk Indonesia, PT Garuda Indonesia, PT Bank Negara Indonesia Tbk., Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Sekretariat Kabinet, dan UKP-PPI. Beberapa BUMN tersebut memaparkan kontribusi yang telah dilakukan oleh perusahaan masing-masing untuk mengurangi emisi GRK beserta tantangannya.
Beberapa aksi yang telah dilakukan antara lain program konservasi energi; pengelolaan sampah/limbah; pengembangan energi baru dan terbarukan; upaya restorasi lahan dan ekosistem seperti program penanaman pohon, mangrove dan konservasi terumbu karang; efisiensi proses produksi; sistem pemberian kredit usaha yang memenuhi standar lingkungan, dll.
Semua peserta diskusi sepakat agar langkah penurunan emisi oleh BUMN-BUMN ini bisa dikoordinasikan secara komprehensif oleh Kementerian BUMN sehingga aksinya bisa lebih efektif dan signifikan. Diskusi uga bertujuan untuk menghasilkan kajian yang berisi rekomendasi kebijakan baik berupa penyesuaian kebijakan yang sudah ada maupun pengembangan kebijkan baru yang diperlukan.
Dalam pernyataan penutupnya, Rachmat Witoelar memberi apresiasi yang tinggi pada BUMN atas dukungan dan kontribusinya terhadap langkah pemerintah mencapai tujuan penurunan emisi tersebut.
Setelah COP21, perusahaan-perusahaan di dunia berlomba-lomba untuk menunjukkan komitmennya melakukan bisnis yang rendah emisi dan berkelanjutan. Saya menghargai kontribusi beberapa BUMN yang hadir pada hari ini untuk mendukung upaya global mengendalikan perubahan iklim ini. Namun saya berharap agar langkah BUMN ini ditingkatkan dan dikoordinasikan dengan lebih baik sehingga hasilnya bisa terukur dan bisa menginspirasi perusahaan Indonesia yang lain, pungkasnya. (UKP Perubahan Iklim/ES)