BUMN Yang Dapat Penugasan Pemerintah Dapat Lakukan Penunjukan Langsung Anak Perusahaan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 November 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 29.547 Kali

HK SumateraDengan pertimbangan dalam rangka mempercepat pelaksanaan program infrastruktur, Pemerintah memandang perlu untuk melakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Atas dasar itu pada tanggal 2 November 2015, Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Perubahan PP ini menekankan, bahwa pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara penunjukan langsung selain berlaku karena beberapa alasan misalnya keadaan darurat, pekerjaan yang kompleks, pekerjaan yang perlu dirahasiakan, dan pekerjaan yang berskala kecil, juga berlaku untuk pekerjaan yang merupakan penugasan dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan sebagaimana dimaksud hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP tersebut.

Penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud berlaku untuk pekerjaan yang merupakan penugasan dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara.

Penunjukan langsung yang dilakukan oleh BUMN itu juga dibebaskan dari persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2), bahwa penunjukan langsung dilakukan dengan syarat: : a. peserta yang berbentuk badan usaha dan usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga; b. tenaga ahli dan/atau tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha dan usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; dan c. penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.

Namun pada Pasal 12 ayat (2b) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 itu disebutkan, bahwa Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

Selain itu PP ini menegaskan, bahwa Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan dari Pemerintah dapat melaksanakan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pekerjaan jasa terintegrasi.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal III PP No. 79 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru