Bunga Jadi 12%, Keluarga Berpenghasilan Tetap Bisa Dapat KUR

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 7 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 27.230 Kali
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan Ketiga kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10) petang

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan Ketiga kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10) petang

Pada Paket Kebijakan Ketiga yang diumumkan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10), pemerintah juga memperluas cakupan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang bunganya telah diturunkan dari 22% pertahun menjadi 12% pertahun.

Pada Paket Kebijakan Ketiga ini, para keluarga yang memiliki penghasilan tetap, dipertegas dapat menerima KUR untuk sektor usaha produktif.

“Para keluarga yang memiliki penghasilan tetap alias pegawai, di dalam kategori lama, kalau pegawai tidak bisa diberikan KUR karena dianggap akan konsumtif. Tetapi banyak pegawai yang keluarganya punya usaha sendiri sehingga sepanjang digunakan untuk kegiatan produktif, maka KUR yang diberikan dikategorikan KUR yang produktif,” jelas Darmin.

Izin Pertanahan

Dalam Paket Kebijakan Ketiga itu, pemerintah juga melakukan penyederhanaan izin di bidang pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, dalam rangka menunjang perekonomian di bidang perekonomian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN merevisi peraturan menteri No. 2 Tahun 2015 tentang standar pelayanan dan pengaturan agraria.

“Isinya menyangkut pemberian hak atas tanah, khususnya hak guna usaha. Selain itu ada juga perpanjangan hak, dan itu semua disederhanakan dengan waktu yang jauh lebih pendek. Selain perpanjangan hak ada juga pembaruan hak,” jelas Darmin.

Menko Perekonomian itu menunjuk contoh, untuk Hak Guna Usaha (HGU) dari 30-90 hari diperpendek menjadi 20 hari kerja untuk lahan sampai dengan 200 hektar, sedangkan untuk lahan di atas 200 hektar menjadi 45 hari kerja.

Untuk perpanjangan lebih pendek lagi. “Perpanjangan HGU yang tadinya 20-50 hari diperpendek menjadi 7 hari kerja untuk lahan sampai dengan 200 hektar, atau 14 hari kerja untuk yang di atas 200 hektar,” jelas Darmin.

Terakhir, lanjut Darmin, perpanjangan HGU biasanya banyak persyaratannya. Ke depan, disederhanakan lagi. (DND/DNS/ES)

Berita Terbaru