Bupati dan Walikota se Kalimantan Deklarasi Indonesia Bersih Sampah 2020
Para bupati dan walikota se Kalimantan bersama dengan pengusaha, organisasi masyarakat dan unsur masyarakat (LSM) lainnya, Kamis (20/8) siang, di Balikpapan, Kalimantan Timur menandatangani Deklarasi Menuju Indonesia Bersih Sampah 2020 se-Kalimantan.
Deklarasi yang berlangsung hari ini di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Manggar Kota Balikpapan itu dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA dan Walikota Balikpapan, H.M. Rizal Effendi, SE.
Menteri LH Balthasar Kambuaya menilai, deklarasi yang dilaksanakan dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia itu, sejalan dengan semangat kemerdekaan yang diperjuangkan oleh para pahlawan dan Founding Father bangsa Indonesia.
Deklarasi merupakan modal terpenting yang dimiliki Bangsa Indonesia dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, dan bersih dari sampah sebagai Komitmen Politik Bangsa Indonesia yang tercermin dalam UUD 1945, kata Menteri LH.
Balthasar mengutip UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang mengamanatkan, Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Operasionalisasi dari komitmen ini, kata Menteri LH, tercermin dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH, dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah sebagai perwujudan Pembangunan Berkelanjutan yang Berkeadilan, Sustainable Growth with Equity, sebagaimana yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut Menteri LH, perlu upaya bersama dalam meningkatkan pengelolaan lingkungan perkotaan. Ia menyebutkan, kota-kota di Indonesia mengalami peningkatan tekanan terhadap kualitas lingkungan perkotaan, seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk perkotaan dan pertumbuhan ekonomi perkotaan yang terus terjadinya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Kondisi ini menyebabkan terjadinya berbagai persoalan lingkungan antara lain jumlah timbulan sampah meningkat, rendahnya tingkat pelayanan pengelolaan sampah, paparnya.
Ia juga mengingatkan, persoalan-persoalan lingkungan perkotaan dapat menyebabkan terganggunya sustainabilitas pembangunan perkotaan dan kehidupan sosial masyarakat, seperti terbatasnya ketersediaan sumberdaya yang diperlukan seperti ketersedian air bersih, udara yang bersih dan lingkungan yang sehat.
Menurut Menteri LH, upaya untuk menjaga kualitas lingkungan perkotaan harus selalu dilakukan untuk menjaga sustainabilitas pembangunan. Ia mengingatkan, kualitas lingkungan perkotaan yang baik dapat meningkatkan daya saing kota dan bangsa Indonesia. Selain itu, peningkatan daya saing kota, dikarenakan semakin bersih kota, dan bebas pencemaran menyebabkan kota semakin sehat dan menurunnya tingkat penyakit serta menambah kenyamanan kota.
Tugas kita semua yang hadir disini untuk memastikan bahwa, Udara yang dihirup, Air yang diminum, dan Lingkungan tempat tinggal masyarakat kita adalah lingkungan yang bersih dan sehat, ujar Menteri.
Pemilihan kota Balikpapan sebagai tempat untuk melakukan Deklarasi Indonesia Bersih Sampah 2020 se Kalimantan itu merupakan bentuk penghargaan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap komitmen dan kerja nyata dari Pemerintah Kota, di bawah kepemimpinan Walikota Balikpapan dan seluruh masyarakat Kota Balikpapan dalam pengelolaan lingkungan perkotaan.
Pencapaian Kota Balikpapan dalam meraih penghargaan tertinggi dalam pengelolaan lingkungan perkotaan, yaitu Anugerah Adipura Kencana dalam beberapa tahun ini, diharapkan menjadi contoh bagi kota-kota lainnya di wilayah Kalimantan, dan dapat memberikan inspirasi dan pembelajaran bagi kota-kota lainnya.
(Humas KLH/ES)