Bupati Ditangkap KPK, Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Klaten Sebagai Plt

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Januari 2017
Kategori: Nusantara
Dibaca: 21.853 Kali
Wakil Bupati Klaten, Jateng, Sri Mulyani

Wakil Bupati Klaten, Jateng, Sri Mulyani

Sehubungan telah ditetapkannya Bupati Sri Hartini sebagai tersangka dugaan kasus suap mutasi jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menunjuk  Wakil Bupati Sri Mulyani sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Klaten, Jateng.

“Kemendagri telah berkomunikasi dan memberikan arahan kepada Wakil Bupati Klaten selaku Plt. Bupati Klaten,” ujar Mendagri di Jakarta, Kamis (5/1).

Sebelumnya menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Sri Hartini, eselon I Kemendagri sudah melaksanakan rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Reydonnyzar Moenek.

Sesuai rekomendasi rapat tersebut Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Mendagri Nomor 131.33/042/otda tertanggal 5 Januari 2017 terkait hal penugasan Wakil Bupati Klaten. Sri Mulyani diminta segera mengajukan izin kepada Mendagri dan Gubernur Jateng guna pengukuhan dan pelantikan seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Disamping itu, Wabup Klaten disegerakan untuk mengajukan permohonan kepada Mendagri izin melakukan pengukuhan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), yang berfungsi sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).

“Pengajuan ini agar belanja daerah mengikat termasuk belanja pegawai sesuai ketentuan dapat segera dibayarkan satu atau dua hari ke depan,” ungkap Tjahjo.

Sri Mulyani sendiri telah menyatakan kesiapannya melaksanakan tugas-tugas Bupati sesuai amanat Kementerian Dalam Negeri. Begitu juga dengan gubernur Jawa Tengah, Mendagri sudah berkomunikasi terkait dengan langkah-langkah kebijakan Kemendagri. (Puspen Kemendagri/ES)

 

Nusantara Terbaru