Keterangan Pers Presiden Republik Indonesia Mengenai THR dan Gaji 13 Bagi ASN, PPPK, Hakim, TNI Polri, dan Pensiunan Tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2025

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Maret 2025
Kategori: Keterangan Pers
Dibaca: 547 Kali

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Selamat sore,

Salam sejahtera bagi kita sekalian,

Syalom,

Salve,

Om swastiastu,

Namo Buddhaya,

Salam Kebajikan.

Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air di manapun engkau berada.

Rekan-rekan media yang saya hormati.

Hari ini kita sudah memasuki hari ke-11 bulan Ramadan dan kita semakin mendekati Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah. Pemerintah menyadari bahwa saat bulan Ramadan dan liburan Idulfitri, mobilitas masyarakat akan sangat tinggi demikian juga dalam tingkat konsumsi. Untuk itu dalam 11 hari bulan Ramadan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat yaitu:

(1). Penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13 sampai 14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri;

(2). Penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran;

(3). Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD; dan

(4). Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin.

Masih terkait dengan libur Idulfitri, saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah, diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan. THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret tahun 2025. Sedangkan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.

Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran.

Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga, saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri di manapun sedang bertugas. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita sekalian,

Syalom,

Salve,

Om santi santi santi om,

Namo Buddhaya,

Salam Kebajikan.

Terima kasih.

Selamat menjalankan ibadah puasa sampai selesai. Terima kasih. Selesai.

Oh iya, tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya, tadi diingatkan oleh Menteri Keuangan.

Terima kasih semuanya.

Keterangan Pers Terbaru