Presiden Jokowi Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari Kewirausahaan Nasional
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 20 Tahun 2024.
“Menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional,” bunyi Diktum Kesatu Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Penetapan Hari Kewirausahaan Nasional ini didasari pada pertimbangan bahwa kewirausahaan memiliki peran penting dalam penyediaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan menumbuhkan produktivitas nasional.
“Guna mendorong penumbuhkembangan kewirausahaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berwirausaha, Pemerintah menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional,” bunyi Keppres.
Dalam Diktum Kedua peraturan ini disebutkan bahwa Hari Kewirausahaan Nasional bukan merupakan hari libur.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 20/2024 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 10 Juni 2024 ini. (UN)