Calon Tunggal Pilkada: Presiden Tidak Keluarkan Perppu, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Agustus 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 22.145 Kali
Ketua KPU Husni Kamil Manik didampingi Ketua Bawaslu Muhammad dan Ketua DKPP Jimly Asshidiqie menyampaikan keterangan pers, di Istana Bogor, Jabar, Rabu (5/8)

Ketua KPU Husni Kamil Manik didampingi Ketua Bawaslu Muhammad dan Ketua DKPP Jimly Asshidiqie menyampaikan keterangan pers, di Istana Bogor, Jabar, Rabu (5/8)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengisyaratkan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait adanya 7 (tujuh) daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal dalam pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang masa perpanjangannya telah berakhir Senin (3/8) lalu. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap masalah ini.

Ketua KPU Husni Kamil Manik didampingi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie mengatakan, dalam pertemuan Presiden Jokowi dengan pimpinan lembaga negara, pihaknya sudah menyampaikan 2 (dua) kesimpulan.

Pertama, kata Husni, bahwa KPU tidak memiliki ruang untuk inisiatif mengubah peraturannya dengan sendiri atau inisiatif sendiri. Yang kedua, lanjut Husni, penting ada Perppu jika kemudian tidak ada jalan keluar lain.

Tapi dari diskusi kami, dalam pertemuan konsultasi itu, menurut Husni, tinggal 1 (satu) solusinya, di mana apabila ada dorongan dari luar baik itu peraturan perundang-undangan setingkat UU tentunya, bisa berupa Perppu, atau kebetulan dalam UU 15/2011, kemudian UU 8/2015 ada kewenangan Bawaslu, dimana Bawaslu memiliki 1 (satu) kewenangan yang dapat mengubah 1 (satu) kebijakan yang telah diambil oleh KPU.

“Oleh karenanya, kami menanyakan kepada Bawaslu ketika pertemuan tadi, dan dikonfirmasi lagi ketika pertemuan dengan Presiden, Bawaslu akan merespons dengan mengeluarkan rekomendasi. Dan setelah nanti rekomendasi dikeluarkan baru KPU meresponsnya, melakukan hal-hal yang menjadi catatan Bawaslu. Inilah jalan keluar sementara,” kata Husni kepada wartawan di Istana Bogor, Rabu (5/8) siang.

Mengenai penerbitan Perppu oleh Presiden, Husni Kamil Manik mengatakan, bahwa Presiden tidak berkenan mengeluarkannya.

Gelar Rapat Pleno

Sementara itu Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, Bawaslu sore ini akan melakukan rapat pleno untuk mencermati perkembangan penutupan pendaftaran pasangan calon Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

“Memang ada beberapa kendala-kendala yang harus dicermati segera,” jelas Muhammad mengenai 7 (tujuh) daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal untuk Pilkada serentak .

Karena itu, menurut Muhammad, selepas dari Istana Bogor itu pihaknya akan segera melakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah akan segera mengeluarkan rekomendasi atau ada pendapat lain dari Bawaslu terkait dengan 7 daerah yang belum bisa menyelenggarakan pilkada karena calonnya kurang dari 2.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya hingga masa perpanjangan pendaftaran ditutup Senin (3/8), masih ada 7 (tujuh) daerah yang hanya memiliki calon tunggal dalam Pilkada, yaitu Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

(UN/GUN/KAM/ES)

 

Berita Terbaru