
Mulai Senin, Diberlakukan Sanksi Bagi Yang Bawa Uang Kertas Asing Lebih Rp1 Miliar
Bank Indonesia (BI) mengingatkan, sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, maka mulai Senin (3/9) ini bagi setiap orang atau korporasi yang melakukan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp1 […]