
Inilah Tata Cara Pengunduran Diri Pejabat Yang Maju Menjadi Capres/Cawapres
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 menyebutkan, pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta umum atau gabungan partai politik sebagai Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres) harus mengundurkan dari jabatannya. Kecuali Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, bunyi Pasal 18 ayat […]