
Jika Sudah Inkracht, BKN: PNS Yang Terlibat Tindak Pidana Korupsi Harus Segera Diberhentikan
Guna menuntaskan permasalahan kasus-kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati 2 (dua) hal perihal penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan manajemen PNS.