
Pemerintah Berikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan 100% Untuk Industri Pionir
Dengan pertimbangan untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah memandang perlu mengatur kembali ketentuan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Atas pertimbangan tersebut, pada 29 Maret 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PNK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.