
Inilah PP Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban Yang Baru
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi, pemerintah memandang perlu untuk mengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun […]