
Pemerintah Bentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Pemerintah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Percepatan PPTKH. Pembentukan Tim Percepatan PPTKH itu tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 88 Tahun 2017 tentang tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) […]