
Menaker: Penerima Program Subsidi Upah Buruh Tidak Dibatasi Jenis Pekerjaan
Penerima program subsidi upah buruh tidak dibatasi jenis pekerjaan baik kriteria maupun persyaratan lain karena yang terpenting adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta.