Menko Polhukam: Kegiatan Keagamaan Bersifat Masif Termasuk Dilarang dalam Permenkes 9/2020
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif termasuk dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, yaitu tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).