
Kemendikbud Resmikan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet 2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meresmikan kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020, secara virtual, Jumat (24/9).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meresmikan kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020, secara virtual, Jumat (24/9).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa keberadaan jalan tol Pekanbaru-Dumai mengundang minat investasi untuk mengembangkan usaha di sekitar jalur tol tersebut sehingga membuka lapangan kerja.
Jalan tol Pekanbaru-Dumai akan meningkatkan konektivitas antara ibu kota Provinsi Riau dengan Kota Dumai sebagai kota pelabuhan dengan industri perminyakan dan agribisnis yang maju serta kawasan industri dan perkebunan lainnya.
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, meminta kepada semua pejabat maupun pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet baik yang bekerja dari kantor ataupun rumah, untuk bersama-sama menjaga diri masing-masing.
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, menyampaikan bahwa dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020 tugas dan kewenangan Sekretariat Kabinet (Setkab) menjadi sangat strategis.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengintegrasikan sistem perizinan dari layanan ekspor impor dan logistik dalam aspek transportasi dalam upaya penataan konektivitas dan aksesbilitas antar kawasan ini menjadi lebih baik.
Efisiensi biaya dari National Logistic Ecosystem (NLE) besarnya Rp1,5 triliun dari daerah Batam dan saat ini importir melakukan sampai 17 transaksi layanan, namun dengan NLE hanya diputuskan 1 kali.
Pemerintah melakukan pembentukan National Logistic Ecosystem yang diharapkan akan bisa menurunkan biaya logistik sebesar 23,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) akan bisa ditekan menjadi 17%.
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan bahwa angka kesembuhan pasien Covid-19 pada pekan ini menunjukkan pencapaian positif, ada kenaikan sebesar 35,8% dan pencapaian positif ini terjadi di berbagai daerah.
Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dengan tegas merevisi peraturan KPU serta menerbitkan sanksi bagi para calon kepala daerah yang berencana menggelar acara dengan berpotensi mendatangkan kerumunan.