
Ini Cara Peroleh Bebas Biaya Impor Barang Penanggulangan Covid-19
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan impor barang terkait penanggulangan Virus Korona (Covid-19) berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dikecualikan Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor, dan pengecualian tata niaga impor untuk skema D bagi perorangan/swasta yang melakukan impor […]