Menkeu: Indonesia dan Singapura Tanda Tangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa Indonesia dan Singapura telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau P3B.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa Indonesia dan Singapura telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau P3B.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk dikalkulasi secara cermat dampak dari kebijakan dalam menghadapi Virus Corona pada perekonomian baik di sektor perdagangan, investasi, dan pariwisata.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada kementerian/lembaga untuk mengambil langkah-langkah perlindungan dan pencegahan, serta memberikan pengertian kepada seluruh masyarakat, seluruh rakyat, dimanapun berada.
Pertemuan bilateral antara Indonesia dan Singapura juga membahas kerja sama di bidang investasi dan pengembangan sumber daya manusia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa dalam pertemuan bilateral membahas dua hal besar yaitu kemajuan hubungan setelah pertemuan saya dengan PM Lee Oktober 2019 yang lalu, dan kerja sama investasi serta hubungan masyarakat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa terhormat dengan kunjungan Presiden Singapura Halimah Yacob bersama delegasi bisnis untuk terus memperkuat kerja sama dengan Singapura-Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan merupakan kehormatan untuk menerima kunjungan Presiden Singapura, Halimah Yacob, dan delegasi ke Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada seluruh instansi pemerintah di pusat maupun di daerah, pusat, provinsi, kabupaten, kota, harus bersama-sama bersinergi untuk melakukan pencegahan, melakukan mitigasi dan meningkatkan kesiapsiagaan hadapi bencana.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras di lapangan karena para petugas Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) selalu sigap datang pertama untuk menyelamatkan dan meringankan beban para korban.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 saat ini masih berlangsung. Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.