
Agar Pekerja Siap Mudik, Menaker Minta THR Dibayar 2 Minggu Sebelum Lebaran
Meskipun jika mengacu pada regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal dua minggu sebelum lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik, kata Menaker di Jakarta, Rabu (8/5).