Cegah Aksi Teror, Presiden Jokowi Minta Revisi Undang-Undang Anti Terorisme Segera Diselesaikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, bahwa terorisme sudah menjadi masalah semua negara, menjadi masalah dunia. Negara-negara lain memiliki Undang-Undang yang memudahkan aparat untuk menyelesaikan sebelumnya, artinya pencegahan.
Untuk itu, Presiden berharap pemerintah dan DPR agar segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Anti Terorisme agar aparat penegak hukum memiliki sebuah landasan yang kuat dalam bertindak dan lebih mampu melakukan upaya pencegahan sebelum kejadian itu terjadi.
Ini yang paling penting, kata Presiden Jokowi usai bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla meninjau lokasi ledakan teror bom Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Kamis (25/5) malam.
Peninjauan ke lokasi ledakan bom dilakukan Presiden usai menjenguk korban bom Kampung Melayu, yang sedang dirawat di RS. Polri, Kramat Jati, Jakarta.
Perintahkan Menko Polhukam
Presiden Jokowi menegaskan, bila melihat peristiwa teror bom di Kampung Melayu, maka penyelesaian revisi Undang-Undang Anti Terorisme merupakan sebuah hal yang mendesak.
Untuk itu, lanjut Presiden, dirinya juga sudah memerintahkan Menko Polhukam segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Anti Terorisme.
“Ini agar aparat hukum mempunyai landasan yang kuat untuk bertindak, utamanya dalam pencegahan, ucap Presiden.
Saat meninjau lokasi ledakan teror bom tersebut, Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ibu Mufidah Jusuf Kalla didampingi oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Kepala BIN Budi Gunawan dan Wakapolri Komjen Syafruddin. (BPMI Setpres/ES)