Cegah Omicron, Wapres: Tidak Boleh Ada Dispensasi Karantina

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Januari 2022
Kategori: Berita
Dibaca: 816 Kali

Wapres memberikan keterangan pers usai meresmikan 6 rumah ibadah Universitas Pancasila, di Kampus Universitas Pancasila, Rabu (05/01/2022) (Foto: BPMI Setwapres)

Pemerintah saat ini terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron. Salah satunya dengan melakukan karantina terhadap seluruh pelaku perjalanan internasional tanpa terkecuali.

“Tidak boleh ada lagi dispensasi. (Apalagi) ada indikasi-indikasi (terpapar), masuk itu ke karantina,” tegas Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat memberikan keterangan pers usai meresmikan 6 Rumah Ibadah Universitas Pancasila, di Kampus Universitas, Jakarta, Rabu (05/01/2022).

Terlebih, sambung Wapres, saat ini sudah ada indikasi transmisi lokal. Untuk itu, langkah antisipasi meningkatnya penyebaran harus terus dilakukan, khususnya di daerah.

“Karena sudah mulai ada transmisi lokal, maka kita (khususnya) daerah-daerah sudah harus mulai mengantisipasi terjadinya penularan itu,” tegasnya.

Pemerintah pusat sendiri, kata Wapres, saat ini terus mengantisipasi meluasnya penyebaran Omicron dengan tetap menggencarkan pelaksanaan protokol kesehatan dan program vaksinasi.

“Kita sudah akan memulai untuk pertengahan Januari 2022 memberikan suntikan booster, untuk (vaksinasi) tahap ketiga,” imbuhnya.

Selain itu, terang Wapres, peningkatan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga menjadi bagian dari upaya mencegah lonjakan kasus Omicron. Hal ini agar seluruh masyarakat tetap aman, khususnya anak-anak yang sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung.

“Saya kira di dalam negeri kita seperti itu, melalui upaya-upaya dan juga PeduliLindungi, sehingga mereka yang masuk di sekolah itu memang sudah steril,” pungkasnya. (BPMI SETWAPRES/UN)

Mari bantu kami untuk meningkatkan pelayanan informasi dengan mengisi survei melalui tautan ini. Terima kasih!

Kunjungi laman resmi Wapres RI melalui tautan ini.

 

 

Berita Terbaru