Cegah Sengketa Tanah, Kementerian ATR/BPN Serahkan 1.507 Sertifikat Tanah Wakaf
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin serius dalam mencegah kasus sengketa tanah peribadatan seperti Masjid, Musala, Madrasah, Pondok Pesantren, Pemakaman hingga rumah ibadah lainnya.
“Kita dukung terus kinerja Kementerian ATR/BPN sesuai arahan Pak Presiden untuk menjalankan program di bidang pertanahan yang sudah bertahun-tahun belum beres diurus padahal dampaknya ke puluhan juta rakyat Indonesia,” ajak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan saat memberi sambutan.
Penyertifikatan 1.507 Tanah Wakaf atau tempat peribadatan lainnya di seluruh Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kali ini diserahkan kepada Nazir atau pengurus lembaga keagamaan di Gedung Al-Masthuriyah Islamic Foundation, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (10/4).
Menko Kemaritiman menyerahkan sertifikat tanah wakaf secara simbolis kepada 12 perwakilan penerima sertifikat wakaf dilanjutkan dengan memberikan sambutan.
Pada bagian lain sambutannya, Menko Maritim memuji kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN karena telah menyelesaikan 1.507 sertifikat dalam waktu 2 minggu.
Saya terkaget-kaget begitu Pak Sofyan Djalil masuk di lingkungan Kementerian ATR/BPN bisa menghasilkan sekian ratus ribu sertifikat di seluruh Indonesia yang sebelumnya juga sudah diperintahkan tapi belum optimal juga jalannya.” tambahnya.
Pemerintah berharap sertifikat yang sudah diterima oleh seluruh peserta penerima sertifikat tanah rakyat maupun wakaf agar dapat dijaga sebaik mungkin dan dapat bermanfaat dalam membangun usaha dengan bentuk modal agunan dari bank.
Ketika memberikan sambutan, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam laporannya mengungkapkan jumlah sertifikat tanah wakaf yang telah terbit di Provinsi Jawa Barat sampai dengan tahun 2019. Sampai saat ini ada 23.730 bidang tanah yang sertifikat tanahnya sudah selesai di Jawa Barat dan hari ini telah diserahkan sebanyak 1.507 sertifikat,” ungkap Sofyan.
Seperti yang telah diketahui, manfaat dari adanya sertifikat tanah yaitu untuk memberikan kepastian hukum sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa tanah yang selama ini terjadi di Indonesia dan juga sebagai akses ke perbankan untuk ajukan modal usaha.
Maka dari itu, lanjut Menteri ATR, target PTSL setiap tahunnya terus ditingkatkan sehingga di tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia terdaftar.
Tahun 2017 target 5 juta dan berhasil mengeluarkan seluruh produk PTSL mencapai 5,4 juta. Tahun 2018 kita berhasil keluarkan 9,3 juta. Tahun ini Insyaallah paling sedikit 11 juta bisa kita selesaikan, dan ditargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia paling lama tahun 2025,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.
Pengurusan Hanya 1 Minggu
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menyatakan bahwa komunitas pengelola pendidikan keagamaan selama ini mengalami sedikit kendala di saat ingin mengajukan bantuan seperti beasiswa dan lain hal kepada pemerintah baik tingkat kabupaten/kota atau pusat, karena adanya persyaratan tertentu yaitu tanahnya harus bersertifikat dan berstatus wakaf.
Tapi Alhamdulillah dengan adanya pembagian sertifikat tanah wakaf di Jawa Barat dan daerah lain yang saya tahu dari berbagai media menunjukkan Pak Presiden beserta Pemerintah peduli terhadap rakyat, masyarakat dan agama,” tegasnya.
Ditemui seusai acara, Aceng Lukman Buchori yang akrab disapa Lukman salah satu Nazir dari ribuan Nazir lainnya mengaku menerima dua sertifikat sekaligus.
Alhamdulillah saya dapat sertifikat untuk Masjid Jami Al-mualla dan Majlis Talim Al-mualla yang beralamat di Jl. Cihelang Hilir, RT 01 RW 08, Cihelang Tonggoh, Cibadak, Kabupaten Sukabumi dengan luas keseluruhan kurang lebih 700 m² dengan proses yang sangat cepat yaitu 1 minggu,” ucap Lukman.
Di sisi lain, Jajuli sebagai Ketua RW 02, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi juga berkesempatan mengurus sertifikat tanah wakaf dalam bentuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang memiliki luas tanah 507 m².
Pengurusannya hanya 1 minggu, dengan tahapan pertama Kades infokan bahwa akan ada pengurusan sertifikat tanah wakaf umum, lalu saya mengajukan ke Kades, setelah itu saya hanya tunggu juru ukur datang,” jelas Jajuli.
Sebagai informasi, Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya. (Humas Kementerian ATR/BPN/EN)