Cisadon dan Model Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 Februari 2023
Kategori: Opini
Dibaca: 3.684 Kali

Oleh: Ahmad Wildan Masyhari, S.H.*)

Kalau kita membuka ponsel, lalu masuk ke laman pencarian Google, lalu mengetik kata kunci “Dusun Cisadon”, “Kampung Cisadon”, “Trekking Cisadon”, “Kopi Cisadon”, “Gowes Cisadon”, atau kata kunci lain yang menggunakan kata “Cisadon”, kita akan menemukan banyak catatan atau referensi terkait dusun eksotis yang berlokasi di tempat yang agak terpencil ini. Akan tetapi, catatan-catatan tersebut mayoritas hanya memuat ulasan mengenai sisi pariwisata, komoditas kopi, akses jalan, pasokan listrik, atau kondisi sosial, ekonomi, dan pendidikannya saja. Sangat jarang bahkan nyaris tak ada catatan yang membahas Cisadon dari sisi status lahannya.

Padahal, pembahasan mengenai status lahan Dusun Cisadon ini penting. Hal tersebut menyangkut kejelasan status lahan yang ditempati masyarakat Cisadon saat ini dan di masa yang akan datang. Dalam kondisi ideal, status lahan tersebut biasanya dibuktikan dengan adanya dokumen kepemilikan tanah atau perizinan pemanfaatan lahan. Tanpa adanya salah satu dari dua dokumen itu, potensi munculnya permasalahan kriminalisasi atau konflik pertanahan sangatlah besar, sehingga dapat merugikan masyarakat Cisadon.

Selayang Pandang dan Sejarah Dusun Cisadon

Cisadon merupakan wilayah permukiman warga yang terletak di tengah perbukitan dan secara administratif masuk dalam wilayah Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Terdapat dua jalur utama yang dapat ditempuh untuk menuju Cisadon, yaitu Jalur Sentul dan Jalur Megamendung. Sebagai patokan, dari titik nol kilo meter Sentul, jarak menuju Dusun Cisadon sebenarnya tak terlalu jauh, kurang lebih hanya sekitar tujuh kilo meter saja. Akan tetapi, perlu waktu yang cukup panjang untuk menempuh jarak yang sebenarnya tergolong pendek itu, mengingat kondisi jalan menuju Cisadon masih didominasi oleh jalanan tanah dan bebatuan dengan tingkat elevasi yang tinggi. Dalam keadaan hujan, kondisi jalan akan bertambah semakin parah, apalagi ketika terjadi longsor di beberapa titik, sehingga waktu tempuh menuju Cisadon akan bertambah molor.

Selain kedua jalur utama tersebut, masih terdapat beberapa jalur lain untuk mencapai Dusun Cisadon ini, misalnya jalur dari Rawa Gede atau dari Leuwi Hejo. Namun, jalur-jalur tersebut lebih sulit untuk ditempuh karena kondisi jalannya yang sempit, terjal, dan cenderung masih tertutup vegetasi hutan yang cukup rapat.

Meskipun akses jalannya tergolong buruk, nyatanya sampai saat ini Cisadon tak pernah gagal dan selalu mampu menarik minat masyarakat untuk terus berkunjung ke sana. Setiap akhir pekan, banyak orang, baik tua, muda, laki-laki, perempuan, atau bahkan anak-anak, yang berbondong-bondong menuju Cisadon dengan berbagai macam alasan. Beberapa alasan yang membuat Cisadon memiliki daya tarik yang luar biasa adalah kondisi alamnya yang masih asri, suasananya yang masih tradisional, jaraknya yang cukup dekat dengan Jakarta, serta tantangan yang ditawarkan oleh kondisi jalurnya yang tergolong berat. Oleh karena itu, penggemar olahraga trekking atau penikmat aktivitas outdoor tak akan pernah melewatkan Cisadon sebagai salah satu tujuan untuk menyalurkan hobinya.

Gambar 1: Dusun Cisadon

Alasan lainnya tentu saja adalah kopi. Sejak lama Dusun Cisadon memang terkenal sebagai penghasil Kopi Luwak Robusta dari luwak liar dengan kualitas yang baik. Bagi para penggemar dan penikmat kopi, kondisi jalan yang cukup berat menuju Cisadon bukanlah tantangan yang berarti. Ketika sampai Cisadon, rasa capek, lelah, serta peluh yang mengucur sepanjang perjalanan akan terbayarkan oleh pengalaman minum kopi dengan aroma yang khas dan dengan rasa yang sangat nikmat.

Memang harus diakui bahwa eksistensi Dusun Cisadon tak bisa lepas dari tanaman kopi. Dalam istilah lain, Dusun Cisadon ada karena kopi. Tanpa tanaman kopi, perkampungan Cisadon barangkali tak akan pernah ada. Dari hasil obrolan singkat dengan beberapa warga Dusun Cisadon, tanaman kopi di sana mulai ditanam sejak era kolonial Belanda. Sejak saat itu, secara turun temurun tanaman kopi tetap dibudidayakan hingga sekarang. Bedanya, varian kopi yang ditanam saat itu berjenis Arabica. Namun, dengan pertimbangan teknis dan ekonomis, saat ini warga lebih memilih untuk membudidayakan kopi dengan varian Robusta saja.

Status Lahan Dusun Cisadon

Berdasarkan hasil tumpang susun antara Peta Dusun Cisadon dengan Peta Kawasan Hutan Provinsi Jawa Barat, seperti disajikan pada Gambar 2 di bawah ini, terlihat bahwa lahan permukiman warga di Dusun Cisadon masuk dalam cakupan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi tetap. Sebagai catatan awal, data yang dipakai di sini hanyalah data terkait lahan yang digunakan untuk permukiman warga saja. Untuk lahan yang digunakan sebagai perkebunan kopi belum dapat diidentifikasi karena keterbatasan informasi.

Gambar 2: Analisa Tumpang Susun Cisadon dengan Peta Kawasan Hutan Jawa Barat

Sebelumnya, perlu kita pahami terlebih dahulu bahwa secara umum wilayah Indonesia dibagi dalam dua kategori besar, wilayah darat dan wilayah perairan. Untuk wilayah darat, statusnya terbagi menjadi dua, yaitu kawasan hutan dan area penggunaan lain. Sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan (vide UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan PP Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah), pemanfaatan lahan di kawasan hutan tak dapat dilakukan melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah. Bahkan, penerbitan sertipikat hak atas tanah di dalam kawasan hutan masuk dalam kategori tindakan penyalahgunaan wewenang yang dapat diancam dengan hukuman pidana. Sebaliknya, di area penggunaan lain (pada Gambar 2 di atas ditunjukkan dengan warna putih), dapat diterbitkan sertipikat hak atas tanah sebagai bukti otentik pemilikan, pemanfaatan, atau penggunanaan tanah.

Apabila lahan berada di dalam kawasan hutan, seperti dalam konteks Dusun Cisadon ini, maka mekanisme pemanfaatan/penggunaan lahannya hanya dapat dilakukan setelah dilakukan proses pelepasan kawasan hutan (konversi/mengubah status kawasan hutan menjadi area penggunaan lain) atau melalui skema perizinan/persetujuan (selanjutnya akan disebut perizinan). Artinya, setiap kegiatan pemanfaatan/penggunaan lahan di dalam kawasan hutan seperti pembangunan rumah, warung, pembukaan lahan untuk perkebunan, wajib dilakukan setelah selesainya proses konversi lahan atau berdasarkan perizinan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Tanpa adanya perizinan atau proses konversi lahan terlebih dahulu, pemanfaatan lahan yang dilakukan oleh warga masyarakat dianggap ilegal dan perbuatan tersebut dapat dipidana.

Berdasarkan catatan di atas, paling tidak dapat diajukan dua pertimbangan utama mengapa perhatian terhadap aspek status lahan Dusun Cisadon ini penting. Pertama, kepastian terkait legalitas pemanfaatan hutan dapat mengeliminasi potensi kriminalisasi terhadap warga masyarakat Dusun Cisadon, sehingga kehidupan dan kegiatan usaha masyarakat bisa dilakukan dengan tenang dan aman. Kedua, kepastian terkait status lahan juga dapat menghapus kekhawatiran terhadap kemungkinan munculnya subjek hukum lain yang mengusahakan lahan di sana karena telah mengurus dan mendapatkan perizinan pemanfaatan kawasan hutan terlebih dahulu, sehingga mengakibatkan masyarakat yang sudah lama tinggal dan menggarap lahan akhirnya malah terpinggirkan dan bahkan terusir. Terlebih lagi, dalam beberapa kali kesempatan, Presiden RI Joko Widodo selalu menekankan pentingnya penyelesaian konflik lahan yang melibatkan masyarakat.

Perlu digarisbawahi di sini bahwa pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Jawa Barat untuk saat ini telah dibagi menjadi dua, yaitu penugasan kepada Perum Perhutani dan penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Dalam melaksanakan pengelolaan hutan ini, Perum Perhutani atau Menteri LHK dapat menjalin kerjasama atau memberikan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial kepada masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan. Bentuk kegiatan dalam kerja sama atau persetujuan pengelolaan perhutanan sosial ini bisa beragam, misalnya pengusahaan pariwisata oleh masyarakat melalui pengelolaan wisata alam, pembangunan camping ground, atau budidaya tanaman dalam bentuk agroforestry.

Dalam konteks Dusun Cisadon ini, perkebunan kopi yang diusahakan oleh warga mungkin saja telah memenuhi aspek legalitas karena sebelumnya telah ada kerja sama dengan Perum Perhutani atau persetuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dari Menteri LHK. Namun, ketika saya mencoba mengakses basis data dari Kementerian LHK, belum terdapat kerja sama atau status perhutanan sosial untuk wilayah Dusun Cisadon. Ketiadaan data ini dapat berarti dua hal. Pertama, memang belum terdapat kerja sama atau status perhutanan sosial di wilayah Dusun Cisadon. Kedua, sudah ada kerja sama atau status perhutanan sosial namun belum tercatat dalam basis data Kementerian LHK. Apapun itu, yang patut disyukuri adalah saat ini Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang cukup memadai untuk melindungi hak-hak masyarakat yang tinggal dalam kawasan hutan seperti dalam kasus Dusun Cisadon melalui mekanisme penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan atau penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (penyelesaian penguasaan tanah). Penyelesaian penguasaan tanah ini menjadi solusi untuk memberikan legalitas atau kepastian hukum terkait status lahan yang dikuasai dan telah dimanfaatkan oleh warga masyarakat Dusun Cisadon untuk permukiman dan perkebunan kopi. Syarat utamanya ialah lahan telah dikuasai oleh orang-perorangan secara fisik dengan itikad baik secara terbuka minimal lima tahun berturut-turut dengan luasan maksimal lima hectare. Hal ini berdasar pada PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

Penyelesaian Penguasaan Tanah Cisadon

Apabila dilihat dari citra satelit seperti terlihat pada Gambar 3, nampak bahwa pada tahun 2006 sebagai potret citra satelit paling awal yang bisa didapatkan, perkampungan Cisadon memang sudah ada namun mayoritas masih berupa hamparan lahan dengan satu atau dua bangunan saja. Di sekitar lahan tersebut tersebar bangunan-bangunan lain yang berjarak agak berjauhan, hal ini bisa diperkirakan sebagai saung atau rumah penduduk. Pemanfaatan lahan secara masif untuk permukiman baru terlihat mulai dilakukan sejak tahun 2012. Berdasarkan potret time series dari citra satelit ini, dapat dilihat bahwa keberadaan permukiman di Dusun Cisadon (khusus di lokasi yang ditandai) sudah melewati batas minimal masa pengusaan selama lima tahun sebagai persyaratan penyelesaian penguasaan tanah.

Gambar 3: Citra Satelit Time Series Cisadon

Karena Dusun Cisadon berada pada kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap (lihat kembali hasil tumpang susun pada Gambar 2 di atas), maka sesuai ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2021, mekanisme penyelesaiannya dilaksanakan dengan beberapa skema berdasarkan pada dua kondisi. Kondisi pertama terpenuhi apabila luas kawasan hutannya telah mencukupi batas kecukupan minimal yang harus dipertahankan. Dalam kondisi ini, penguasaan tanah oleh masyarakat dalam bentuk permukiman warga dapat diselesaikan dengan mekanisme perubahan batas kawasan hutan. Apabila telah dilakukan proses perubahan batas kawasan hutan, status lahan berubah dari kawasan hutan menjadi area penggunaan lain, sehingga dapat diterbitkan sertipikat hak atas tanah untuk masyarakat.  Dalam hal penguasaan tanah dilakukan dalam bentuk perkebunan, termasuk perkebunan kopi, terdapat persyaratan tambahan, yaitu jangka waktu minimal penguasaan tanah selama 20 tahun. Dalam hal tanah untuk perkebunan telah dikuasai secara berturut-turut selama 20 tahun atau lebih, penyelesaian penguasaan tanah dilakukan dengan skema yang sama dengan permukiman, yaitu dengan perubahan batas kawasan hutan. Sedangkan, apabila penguasaan tanahnya kurang dari 20 tahun, proses penyelesaiannya dilakukan dengan skema perhutanan sosial.

Kebalikan dari kondisi pertama, kondisi kedua terpenuhi apabila luas kawasan hutannya kurang dari batas kecukupan minimal yang harus dipertahankan. Dalam kondisi ini, penguasaan tanah oleh masyarakat dalam bentuk permukiman warga dapat diselesaikan dengan mekanisme pelepasan kawasan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan. Apabila penyelesaian dilakukan dengan skema pelepasan kawasan hutan, status lahan juga akan berubah dari kawasan hutan menjadi area penggunaan lain, sehingga dapat diterbitkan sertipikat hak atas tanah untuk masyarakat. Namun, ketika penyelesaian dilakukan dengan skema penggunaan kawasan hutan, status lahan tetap sebagai kawasan hutan dan tak dapat diterbitkan sertipikat hak atas tanah di atasnya. Meskipun demikian, tanpa penerbitan sertipikat hak atas tanahpun, dengan adanya keputusan persetujuan penggunaan kawasan hutan, status permukiman warga telah memenuhi aspek legalitasnya. Untuk penguasaan tanah dalam bentuk perkebunan, termasuk perkebunan kopi, dalam kondisi ini, tak terdapat persyaratan tambahan berupa jangka waktu minimal penguasaan atas tanah sealama 20 tahun, dan proses penyelesaiannya dilakukan hanya dengan skema perhutanan sosial saja.

Untuk menentukan skema mana yang dapat diterapkan dalam konteks Dusun Cisadon, perlu dipastikan terlebih dahulu kondisi serta ketentuan terkait kecukupan kawasan hutan yang berlaku. Sebelumnya, sesuai ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, batas kecukupan minimal kawasan hutan yang harus dipertahankan adalah 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) atau luas pulau. Namun, saat ini, Pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja, terdapat perubahan terkait batas kecukupan minimal kawasan hutan yang harus dipertahankan, di mana penetapan batas kecukupan minimal dilakukan oleh Menteri LHK berdasarkan kondisi fisik dan geografis dari DAS dan/atau pulau. Sehingga, persentase untuk masing-masing pulau bisa berbeda.

Sayangnya, saat ini batas kecukupan minimal kawasan hutan yang harus dipertahankan di Provinsi Jawa Barat belum ditetapkan dan masih mengacu pada batasan yang lama, yaitu 30% dari luas DAS dan/atau pulau. Sehingga, apabila merujuk pada kondisi terakhir di mana luas kawasan hutan di jawa hanya sekitar 20 an persen dari luas DAS dan/atau pulau, maka dalam konteks penyelesaian penguasaan tanah untuk Dusun Cisadon, kondisi yang terpenuhi adalah luas kawasan hutannya kurang dari batas kecukupan minimal yang harus dipertahankan. Sehingga, skema yang dapat dipakai adalah pelepasan kawasan hutan atau penggunaan kawasan hutan untuk permukiman dan perhutanan sosial untuk perkebunan kopi.

Penyelesaian dalam bentuk perhutanan sosial ini dilakukan dengan tetap mempertahankan status kawasan hutan, di mana masyarakat hanya diberikan akses legal dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan pemanfaatan kawasan hutan. Terdapat lima bentuk akses legal perhutanan sosial ini. Pertama adalah hutan desa, kedua hutan tanaman rakyat, ketiga hutan kemasyarakatan, keempat hutan adat, dan yang kelima adalah kemitraan kehutanan. Bentuk perhutanan sosial yang paling sesuai untuk diterapkan di Dusun Cisadon adalah hutan kemasyarakat melalui skema agroforestry tanaman kopi. Tak hanya selesai pada pemberian akses legal saja, penyelesaian dengan skema perhutanan sosial ini akan diikuti pula dengan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan kelompok usaha perhutanan sosial.

*) Analis Hukum pada Subbidang Pengelolaan Kawasan Hutan, Sekretariat Kabinet

Opini Terbaru